Bireuen Brasnews.net – Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terkait gugatan perdata yang diajukan oleh seorang wanita calon pengantin berinisial F.Senin,7/7/2025
Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Gugatan bermula dari hasil pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil. Namun, seminggu kemudian saat dilakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh, hasilnya menunjukkan bahwa F tidak hamil. Hasil tes awal tersebut menyebabkan KUA Samalanga menolak melangsungkan prosesi pernikahan, sehingga F dan keluarganya menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta secara materiil dan Rp 1 miliar secara immateriil.
Sidang perdana telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun karena belum tercapai titik temu, Hakim Mediator memberikan waktu kepada para pihak untuk mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam sidang ini, Pemerintah Daerah Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari solusi damai antara penggugat dan tergugat. Namun, mediasi kembali ditunda karena Hakim Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyusun proposal mediasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari Bireuen berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemda Bireuen dalam perkara ini. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, menjunjung transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar beliau.
Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
Nurdin