Dana OP Petugas Pemungutan PBB Terindikasi Ditilep Pihak Kecamatan

  • Bagikan

Tulang Bawang Barat,Brasnews.net- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebut sudah salurkan dana operasional petugas penarikan SPT PBB di kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)

Ainuddin Salam, Plt Kepala badan Pendapatan Daerah yang diwaliki oleh Yudis Kasubid pengembangan mengatakan bahwa soal dana operasional petugas pemungut SPT PBB itu mengacu pada Peraturan Presiden.

Baca juga beritanya  UPTD Puskesmas Langsa Kota Adakan Lokakarya Mini Bulanan Tahun 2024

“Soal PBB itu ada namanya PP 69 itu dasarnya ada juga perbup tapi saya lupa nomornya, yang mengatur tatacara penyaluran insentif bagi pemungut pajak dan bagi siapa saja yang diberikan insentif tersebut. Seperti di pasal 3 huruf 2 ayat D itu, pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa, kecamatan, kelurahan, kepala desa atau sebutan lain yang di tugaskan oleh instansi pemungutan pajak, jadi disini Bapenda itu sebagai instansi pemungutan pajak dan kami memberikan kewenangan kepada kecamatan,” jelas Yudis saat di jumpai di ruang kerjanya pada Rabu 10 Juli 2024.

Baca juga beritanya  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bener Meriah Gelar Bakti Kesehatan

“Kewenangan itu untuk melunasi PBB, jadi jika dia (kecamatan) melunasi itu akan mendapatkan penghargaan yang bentuknya insentif sebesar 5 persen dari 5 persen yang kita berikan melalui kecamatan lebih lanjut itu sudah menjadi teknis camat.”

Lebih lanjut Yudis menegaskan bahwa dana operasional petugas penarikan SPT PBB atau insentif tersebut setiap tahunya sudah tersalurkan.

Baca juga beritanya  Geuchik Cot Mambong Nisam Bantah di Pukul Massa Akibat Anggaran DD: Itu Murni Perencanaan Salah Satu Keluarga

“Sudah tersalurkan, setiap akhir tahun ke kecamatan,” singkatnya.(Al)

  • Bagikan