Redelong – Brasnews.net
Guna menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian online. Komandan Kodim 0119/BM Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE.M.Han, ingatkan seluruh Prajurit Babinsa dan masyarakat agar menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian secara online yang dilakukan melalui internet.
Diantara pemainan judi online yang sedang trend diantaranya: Poker, Blackjack, Slot, daa lainnya menggunakan perangkat komputer atau ponsel pribadi.
Himbauan tersebut secara langsung disampaikan oleh Dandim kepada Danramil jajaran agar mengingatkan seluruh prajurit Babinsanya dan masyarakat di wilayah teritorial masing masing” Rabu 15 Mei 2024.
Komandan Kodim 0119/BM , Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE.M.Han, menjelaskan” Bagi pecandu judi dan judi online dapat merugikan diri sendiri serta dapat meningkatkan resiko pada diri sendiri antara lain bunuh diri, terpuruknya Kondisi diri dan keluarga hingga memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain juga tersebarnya data pribadi dan rusaknya hubungan baik dalam keluarga.
Selain itu bagi kalangan remaja dapat
terancam putusnya sekolah dan menyebabkan hilangnya masa depan bagi generasi muda sebagai generasi penerus Bangsa” Ujarnya.
Dikatakan Dandim” Bagi pecandu judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2), No 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 dituntut ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar”
Untuk menghentikan kecanduan bentuk perjudian dan judi online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut, Pecandu perjudian (oknum) harus memiliki niat untuk berhenti berjudi, Mendekatkan diri kepada allah SWT, Mengubah pola pikir, sering berkumpul dengan keluarga, Hindari bergaul dengan sesama pencandu perjudian, mengubah gaya hidup dan mencari kesibukan yang positif”. Dandim mengingatkan bahwa *”Judi menghayal menjadi kaya, Miskin sudah pasti”* Pungkasnya (Jek)
Sumber : Kodim 0119/BM