LANGSA | BRASNEWSNET
Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, berbagai elemen masyarakat pesisir Kota Langsa bersama instansi pemerintah, aparat penegak hukum, Pawang Laot, dan pemilik kapal menandatangani Deklarasi Anti Narkoba Daerah Pesisir yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa, Senin (28/7).
Deklarasi ini memuat empat poin komitmen utama, yakni:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap individu, keluarga, serta masyarakat.
2. Mencegah perdagangan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di daerah pesisir melalui kerja sama erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
3. Meningkatkan akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan keluarganya.
4. Membangun kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah pesisir.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Dr. H. Muhammad Dahlan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman narkoba ,
“Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata agar masyarakat pesisir tidak menjadi korban maupun jalur peredaran narkoba. Wilayah perairan kerap dijadikan pintu masuk oleh jaringan sindikat narkotika, sehingga kolaborasi antara nelayan, pemilik kapal, tokoh masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegas AKBP Muhammad Dahlan.
Beliau juga menambahkan bahwa BNN Kota Langsa terus mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan mantan penyalahguna narkoba, agar mereka bisa kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Deklarasi ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan Kota Langsa yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba, khususnya di kawasan pesisir yang rentan menjadi jalur peredaran gelap.
t4n5