DenPom, Poldasu & Disnaker Sumut Diminta Usut Arogansi Oknum Aparat Suruhan Manajer PalmCo Regional 1

  • Bagikan

Brasnew.net | Medan

 

Diduga Oknum Manager PalmCo Regional I (PTP II) Bastian Butar-butar Nyambi Jadi Rentenir diduga kuat telah mengintimidasi pegawai dengan memakai Jasa dua (2) Oknum Suruhan dari TNI yang diketahui pula sebagai Pengawas Kebun, pada Sabtu.(9/3/24)

Terduga Oknum Manager PalmCo Regional I ( PTPN II ) Patumbak Bastian Butar Butar telah mengintimidasi Agus Suryanto untuk membuat surat pernyataan hutang dan mengambil seluruh gajinya, agar membayar kerugian bisnis rentenir berkedok pinjaman dengan bunga 20%. Bahkan Manager PalmCo Regional I ( PTPN II )ini disinyalir secara paksa merampas mesin cuci dari rumah Agus Suryanto karena terkait usahaa berkedok rentenir dengan menggunakan Bapam/BKO Kebun PalmCo Regional I.

“Oknum Manager PalmCo Regional I ( PTPN II) Bastian Butar Butar bulan November 2023 mengajaknya buka usaha rentenir yang berkedok pinjaman dengan bunga 20 persen. Bastian Butar Butar sebagai pemodal dan Agus Suryanto sebagai pelaksana di lapangan”, Ungkap Agus Suyanto Kepada Wartawan yang bertugas.

“Bisnis berjalan lancar hingga bulan Januari 2024, dengan putaran mencapai Rp. 64 juta. Namun pada bulan Februari 2024, pembayaran macet total. Pengutipan tidak berjalan lancar, bahkan ada yang ‘lari malam’ tidak membayar cicilan pinjaman, ” ujar Agus Suryanto.

Baca juga beritanya  Subchan, Siswa Madrasah Aceh Besar Wakili Aceh ke KSM Nasional

Secara tegas Agus Suryanto menyatakan, tidak ada akad atau perjanjian tertulis antara dirinya dengan Bastian Butar Butar. “Kenapa saat usaha rente ini bermasalah, semua kerugian usaha ditimpakan ke saya. Saya dipaksa mengganti kerugian dan mengembalikan uangnya”, kata Agus.

Ironisnya, Agus Suryanto dipaksa menandatangani surat pernyataan berhutang pada Bastia Butar Butar. Isinya dalam surat tersebut tertulis hutang piutang dan pemotongan gaji saya sebagai pegawai PalmCo Regional I (PTPN II) bersetatus PKWT ( Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) seluruhnya diambil dan dipaksa menandatangani surat perjanjian tersebut.

“Saya berpikir bagaimana nasib anak istri saya. Jika gaji saya dipotong seluruhnya tiap bulan. Saya mengambil sikap untuk tidak bekerja lagi dan mencari kerja lain di luar untuk mendapat kan uang untuk makan anak istri saya di rumah”, ujarnya.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 01/Bandar Komsos Dengan Warga Binaan

Menurut Agus warga berdomisi di Kecamatan Patumbak mengakui dirinya sampai detik ini didesak terus menerus oleh menejer. Agus menyatakan dirinya masih berusaha untuk cari uangnya. Tetapi Manejer tetap tidak mau tau dan terus meminta untuk memulangkan uang itu.

Diakui oleh Agus memang pada Singkat cerita bulan 1, “Ada kredit mesin cuci sama Manager. Harga mesin cuci tersebut Rp 2,2 juta, dan sudah saya bayar Rp1,5 jt, tinggal sekali bayar lagi”, ucapnya.

“Tapi pukul 21.00 wib, tanggal 07 Maret 2024. Pihak Manejer beserta 2 oknum TNI Bapam, BKO kebun PalmCo Regional I datang ke rumah bersama Manejer Bastian Butarbutar memaksa untuk tetap memulangkan uang tersebut”, katanya lagi.

“Saya bertanggung jawab untuk memulangkan uangnya, tapi Manajer tetap bersikeras untuk tetap mendapatkan uangnya dari saya. Sementara saya ga ada uang, lalu dia mengambil paksa mesin cuci saya dengan alasan bisa memotong hutang saya.
Masalah mesin cuci kami sudah sepakat dari awal untuk pembayaran secara angsur dan tidak ada kaitannya ke masalah usaha rentenir”, kesalnya.

Baca juga beritanya  Dharma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah

“Saya keberatan karena dia mengambil barang dari dalam rumah saya secara paksa, dia menyuruh anggota TNI 2 orang untuk mengangkatnya. Istri saya histeris melihat perlakuan mereka”, tegas Agus.

Esok paginya, Manejer PlamCo Regional I Bastian Butarbutar memberitahu saya melalui via WA yang isinya, “Persoalan kita belum selesai dan itu uang ku tunggu terus”, Ujar Agus Suryanto.

Tempat terpisah , Tim Aset dan Hukum PalmCo Regional I ( PTPN II) Toupan Sidabalok ketika dikonfirmasi menutur bila tidak terkait dengan pekerjaan itu salah, pihak managemen akan mempelajarinya dan bila terbukti akan diberi sanksi tegas.

“Itu tidak boleh!!, Namun begitu, kita akan cek kebenarannya dulu”, tegas Toufan Sidabalok selaku Tim Aset Dan Hukum PalmCo Regional I ( PTPN II) kepada Wartawan.

Ketika dikonfirmasi via seluler dan WhatApp dengan nomor 08526108**** Oknum Manajer PalmCo Regional I (PTP II ) Bastian Butarbutar hingga berita naik ke meja redaksi, ia enggan memberi keterangan dan belum membalas pertanyaan dari media ini.(Red/Tim)

  • Bagikan