Di Duga Sarkawi Memakai identitas dan Ijazah Palsu

  • Bagikan

Aceh Timur ,Brasnews.net-Di duga keturunan anak tgk Muhammad husin terlahir sebagai dan atas nama sanusi dan terlihat di sekolah SD matang pineng tercatat nama nya Sanusi sejak masa konflik sanusi yang dulu nya tinggal di desa matang pineng setelah ikut menjadi seorang pns di sekolah SD 5 benout  kecamatan darul aman kabupaten Aceh timur nama nya udah di ubah menjadi sarkawi dan telah mengajar di sekolah sd 5 benout.

Diduga Sarkawi ada ini udah lama merantau ke Kalimantan dan udah menjadi penduduk Kalimantan dan takk pernah pulang lagi sampai sekarang dan nama nya sekarang di pakai ama sanusi dan sanusi ini udah menjadi nama sarkawi di ubah dari ijazah SD dan SMPN dan SMA halnya untuk pNS ,waktu pertanyakan di sekolah SD matang pineng datanya sanusi dan masi ada data nya tercatat nama nya sanusi bukan sarkawi dan sekarang udah menjadi sarkawi

Baca juga beritanya  Kasdim 0119/BM Hadiri Apel Polisi RW

Dalam undang-undang menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca juga beritanya  Kapolres Bireuen Serah terima Jabatan Kasatres Narkoba dan Kapolsek Peudada.

Berikutnya, KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.

Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan sebagai berikut:

barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Jika dilihat dari objek yang dipalsukan yang berupa surat, maka dapat diartikan luas. Salah satunya adalah ijazah yang merupakan bagian dari surat yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil Bendahara Anjangsana Bersama Warga Binaan

Saat awak media konfirmasi dengan kepala sekolah Paranidar SPD mengatakan kan nggak ada masalah kalau dia pakai ijazah dan KTP dan yang dia pakai itu punya abangnya menurut saya pribadi nggak ada masalah itu kalau dia pakai punya Abangnya sendiri ucap kepala sekolah SD 5 saat di temui di ruangan nya ,(hsb)

  • Bagikan