Diduga Abaikan Surat Edaran LKPP, Dua Paket Proyek PUPR Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran

  • Bagikan

Tuabab | Brasnews.net

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Diduga Mengabaikan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Proses Tender Dua Paket Proyek Paket Pekerjaan :Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024.

 

Sebab, Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Lelang (Dokumen Tender). Hal itu di nilai membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Proses Lelang yang mengakibatkan Minimnya peserta lelang untuk melakukan Penawaran Sehingga Terindikasi Berpotensi mengarah pada Kebocoran Anggaran.

 

Padahal, LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran yang di tujukan pada.

1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;

2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Jaksa Agung Republik Indonesia;

5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

Baca juga beritanya  Residivis Sabu 13 Tahun Kembali Berulah, Bawa 10 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta

8. Para Gubernur; dan

9. Para Bupati/Walikota

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Surat Edaran itu menjelaskan.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.

Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/

Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikut sertaan pelaku usaha.

Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian di tegaskan lagi pada no 2 tentang maksud dari SE tersebut yang berbunyi. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna

Baca juga beritanya  Gonjang Ganjing Sekda Kota Langsa

mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

Adrian, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Menilai Penambahan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Lelang Tender, Mengarah pada Persaingan Usaha tidak Sehat. Sehingga Berpotensi pada Kerugian Keuangan Negara.

“Penambahan persyaratan yang di lakukan Pokja ini kan sudah sangat jelas membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Lelang, Secara otomatis minim peserta sehingga penawaran tidak maksimal, Seharusnya dengan banyaknya pelaku Usaha yang melakukan penawaran maka akan adanya Selisih Harga yang menguntungkan Pemerintah.”Kata Adrian. Kamis (6/6/2024).

Adrian menjelaskan dengan minimnya peserta Secara otomatis sangat merugikan Pemerintah.

“Misalkan tender ini di gelar dengan Nilai 1 miliar, apabila banyak peserta maka Peserta berlomba-lomba melakukan penawaran sampai dengan harga serendah mungkin, dan kelebihan penawaran ini secara otomatis akan kembali ke Kas itulah keuntungan Pemerintah. “Tukasnya.

Adrian menegaskan, Penambahan Persyaratan Tambahan dapat dilakukan berdasarkan Perundangan- undangan dan Justifikasi Teknis.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Dinilai Batasi Pelaku Usaha, Lelang Tender di Dinas PUPR Tubaba Tahun 2024 Tuai Keluhan Peserta

Baca juga beritanya  Pemkab Aceh Tamiang - BNNK Aceh Tamiang Teken MOU Aceh Tamiang Bersinar

 

Lelang Tender Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang

Pagu : Rp. 2.500.000.000,- dan Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa

Pagu : Rp. 2.335.020.000,- milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 menuai Keluhan dari Peserta Tender.

Sebab, pada Proses Lelang Dua Paket Proyek sebagaimana tersebut diatas Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Tender) dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga hal itu dinilai memberatkan peserta Lelang sehingga membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Proses Lelang.

Herly. Salah seorang Peserta Lelang mengeluhkan Sikap Pokja UKPBJ menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Pemilihan yang di nilai membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Lelang.

“Dengan adanya Persyaratan Tambahan ini secara tidak langsung ini sudah membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Lelang” Keluh Herly. Selasa (28/5/2024).

Di konfirmasi terpisah, terkait Alasan dan Dasar Pokja UKPBJ menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Tender). Pokja UKPBJ Tubaba belum memberikan Tanggapan di konfirmasi melalui WhatsApp tidak di balas.

 

  • Bagikan