Diduga Jadi Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Pria Berumur 22 Tahun di Bener Meriah di Ringkus Polisi 

  • Bagikan

Bener Meriah | Brasnews.net

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan satu orang pria warga Kampung Penosan Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

 

Pelaku MS (22) berhasil di tangkap pada hari Selasa, 05 Maret 2024 sekitar pukul 23:00 WIB di Kampung Penosan Jaya.

Baca juga beritanya  Projo Aceh Utara Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Fakir Miskin

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Pelaku di amankan pada saat ada laporan masyarakat bahwasanya pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

“Setelah menerima informasi personel Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku” kata Nanang

Baca juga beritanya  Perwal Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Pada Pengguna Jalan

 

Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas koran, dengan berat 190 Gram, 3 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 Gram, 5 lembar plastik transparan kosong, 2 Lembar kertas timah rokok warna putih, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 Unit sepeda motor merek Beat dengan Nomor Polisi BL 4613 DAP.

Baca juga beritanya  Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan Pelantikan Anggota DPRK Aceh Selatan terpilih Periode 2024-2029.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ungkap AKBP Nanang

  • Bagikan