Sulawesi Selatan- Brasnews.net,PT. Tonasa diduga terlibat dalam pembelian batuan jenis trass dari aktivitas penambangan ilegal di desa Kupa kabupaten Barru propinsi Sulawesi selatan, Sabtu (31/08/2024).
Dugaan ini mencuat setelah kematian tragis Muh. Alwi di lokasi tambang pada hari Senin tgl: 19 Agustus 2024, yang memicu keresahan dikalangan warga setempat.
Masyarakat dusun buaka, desa Kupa, kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru mengeluhkan minimnya respon dari aparat penegak hukum (APH) terkait insiden ini, yang dinilai mengabaikan masalah serius ini.
Ilegal, PT. Tonasa ditengarai pembelian batuan jenis trass di desa Kupa, disekitar lokasi kematian Muh.Alwi, Senin tanggal 19 Agustus 2024 dini hari di lokasi tambang, kini menjadi polemik yang mendesak, akibat aparat hukum (APH), dinilai cuek terhadap kasus yang membelalakkan mata tersebut perihal peristiwa tersebut. Beberapa sumber yang disadap penyebut sangat kecewa, kejadian yang berlarut-larut Tampa penanganan pihak terkait.
Padahal, aksi para perusak lingkungan itu, cukup memberikan signal dan “bahaya” yang benar sudah terjadi. Berdasarkan dokumen yang di perlihatkan sumber terpercaya, menunjukkan kegiatan penambangan komunitas batuan (pasir trass) PT. Prima karya manunggal (PKM), tidak terdaftar di databest, rekomendasi kepala desa Kupa kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru nomor: 400.401/114/DK.REK
/Iv/2024 namun fakta dilokasi, PT. PKM melakukan penambangan yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, kenapa PT. PKM masih melakukan penambangan itu ?.
Sedangkan pemilik PT Berkha sekaligus pemilik lahan atas nama Danrem, beberapa kali mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari gubernur Sulawesi Selatan melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Sulawesi selatan, tanggal 27 September 2018, tidak ditanggapi.
Menurut, awak media kosongsatu, mendatangi rumah kediaman Haji. Asis di desa Kupa sebagai pengurus, pada hari Sabtu tanggal: 24 Agustus 2024 pukul. 15.30 WITA, untuk melakukan konfirmasi perihal penambangan yang dilakukannya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), namun bersangkutan tidak ada ditempat.
Sebab aktifitas penambangan masih berlanjut di lokasi TKP, dan APH tidak memasang polis line. Agar di lokasi yang menelan korban jiwa untuk sementara dihentikan kegiatan penambangannya demikian harapan masyarakat”.
Kami beberapa kali melakukan pelaporan di pihak yang berwewenang, namun tidak ditanggapi, entah dimana kami harus melapor?, kesewenang-wenangan kelompok yang diduga mafia tambang sangat meresahkan.”keluh warga.
(Tafsir Sijaya) dkk.