Diduga Proyek Siluman, Pembangunan 5 Unit Rumah Layak Huni di Desa Suka Jaya Tanpa Papan Nama Proyek APH diminta Turun

  • Bagikan

Simeulue Aceh- BrasNews Lazimnya setiap proyek awal pekerjaan harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.

 

Seharusnya setiap proyek pemerintah dan yang dananya bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

 

 

 

 

 

Pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003, rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksana dan penga­was, ukuran, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas melalui papan proyek .

Baca juga beritanya  Puluhan Prajurit Kodim 0119/BM Laksanakan Pembinaan Fisik

Nah kali ini, sebanyak 5 unit pembangunan rumah layak huni untuk warga di Dusun Lengenget, Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, terpantau awak media dilapangan Jumat (06/12/2024) tidak menggunakan papan informasi proyek

Dikonfirmasi media ini melalui pesan WhastApp, Munazir yang diduga pengawas proyek tersebut mengatakan, Ooo kalau itu gak tau saya bg, Saya hanya kerja bg… Terkait ini tanyakan tanya langsung ke kontraktor nya…
” jawabnya singkat via WhastApp membalas pesan Wartawan.

Kepala Dusun Langenget, Rudini saat dikonfirmasi mengatakan, tidak tau soal pembangunan bantuan rumah yang diterima masyarakat dalam wilayah dusun yang di pimpinnya.

“Sebagai Kepala Dusun Saya tidak pernah tau soal pembangunan itu, siapa-siapa yang dapat dan tidak, karena hal itu tidak pernah dikoordinasikan dengan saya sebagai kepala Dusun,” ucap Rudini di dampingi Kasi Pembangunan Desa Suka Jaya, Zulkarnain saat ditemui Wartawan.

Baca juga beritanya  Asisten I Buka Sosialisasi Pengembangan Profesionalitas ASN

Kepala Desa Suka Jaya, Amrullah, SH saat Dikonfirmasi mengatakan, Desa suka jaya menerima bantuan rumah layak huni tahun 2024 sebanyak 5 unit. Ditanya soal pagu anggaran perunit bangunan tersebut Kades suka jaya menjawab
“Soal pagu anggarannya berapa kita tidak tau. Kita hanya penerima manfaat,” dan soal papan informasi proyek juga tidak tau “jawabnya”

Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di sebuah Desa tidak mengetahui anggaran pembangunan di Desanya, awak media pun mencoba mengkonfirmasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Jaya, Ramlan, SE.

Kepada Wartawan, Ramlan, mengatakan untuk hal itu diluar sepengetahuan kami BPD.

“BPD tidak pernah diinformasikan maupun dilibatkan atau menetapkan penerima bangunan rumah tersebut. Sehingga hal itu membuat gaduh dan menimbulkan berbagai pertanyaan dimasyarakat dan kami BPD sudah menyampaikan kepada Camat dan Kadis PMD namun sampai saat ini belum ada jawaban maupun tanggapan,” ujar Ketua BPD Desa Suka Jaya, Ramlan, SE.

Baca juga beritanya  Kasad Anugerahkan Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Chief Of The Australian Army

Tak hanya itu kata Ramlan, BPD juga tidak mendapatkan informasi terkait tentang persyaratan maupun kriteria penerima layak atau tidak layak. Dan juga belum dapat informasi jelas terkait dari mana asal usul bantuan rumah tersebut. akan tetapi issue-issue yang berkembang bantuan rumah tersebut dari Perumahan dan permukiman (PERKIM),” sebutnya.

Sekretaris Desa, Syafwan yang ditemui wartawan di salahsatu warung kopi diwilayah Desa Suka Jaya mengatakan, terkait dengan bantuan pembangunan rumah dan nama-nama penerima, dirnya selaku Sekdes tidak tidak pernah tau.

“Selaku Sekdes Saya tidak penah tau soal bantuan pembangun itu dan siapa-siapa penerimanya saya juga tidak tau,” ucap Syafwan” (*)

  • Bagikan