Aceh Utara | Brasnews.net
Proyek irigasi di desa Blang Dalam Geunteng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara diduga sengaja menyembunyikan papan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut, yang sudah berjalan beberapa hari. Hari Senin, Pada Tanggal 3 Juni 2024,
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai.
“saat awak media mempertanyakan papan proyek, papan proyek ada, tetapi belum dipasang.
Keuchik muhadar mengatakan ketika sudah selesai proyek baru dipasang”
“Bahkan saat ditanya berapa anggaran pembangunan irigasi ini, tidak ada jawabannya dari Keuchik muhadar”
“pak Keuchik juga mempertanyakan edikat media dan surat tugas selaku pengawasan dana desa, saat awak media memperlihatkan Surat tugas, pak Keuchik mengatakan bukan itu, itu tanda pengenal tetapi surat tugas berbentuk pengawasi dana desa, awak media mengatakan tugas kami untuk meliput semua kegiatan termasuk proyek bapak yang ada di desa ini.
“kalau memang tidak ada tugas mengawasi dana desa, jalankan sesuai dengan profesi media, awak media menjawab profesi saya memang ini pak, apa yang saya lihat/ temuan kami konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“sebenarnya dalam anggaran dana desa ada atasan sendiri, yang bertanggung jawab Inspektorat dan Kejaksaan.”
ini bukan bantuan dari pihak lain, ini dari anggaran dana desa. kami ada pihak yang memantau dari pendamping desa dan PPK dari kecamatan Nisam.
Yang selalu memantau kelapangan dan mengawasi pekerjaan pembangunan di desa Blang Dalam Geunteng.
bukan melakukan pekerjaan semena-mena sebab ada aturan, saya tahu aturannya dan menjalankan sesuai permedes, perbud, ada aturan DPMK juga.
Sesuai aturan saya jalani kalau melenceng, “Siap,saya masuk penjara”ungkapnya.
Sumber : HS