Diduga Terjadi Perbudakan Perusahaan di Bawah Besutan Pertamina Eksploitasi Tenaga Kerja Murah

  • Bagikan

Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Brasnews.net Sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan besutan Pertamina,s badan usaha milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia, diduga terlibat dalam praktik eksploitasi tenaga kerja murah. Informasi ini muncul setelah beberapa pekerja menyuarakan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi di Salah satu SPBU di Aceh Timur hari ini 10 Desember 2024.

Menurut laporan dari salah satu karyawan yang bekerja di sektor SPBU Penyaluran Minyak Kepada Masyarakat di Aceh Timur mengeluhkan upah yang rendah dan tidak sebanding dengan risiko kerja yang dihadapi. Selain itu, mereka juga jam kerja yang penuh sampai delapan jam,tapi hak-hak dasar sering diabaikan.

Baca juga beritanya  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 02/Wps Komsos dengan Warga

“Para pekerja disejumlah SPBU di Aceh Timur mereka hanya menerima upah di bawah standar UMP Provinsi Aceh dan tanpa asuransi yang memadai,” ujar salah satu Buruh yang enggan disebutkan namanya Padahal Baru baru ini Seluruh Bapak Presiden Telah meningkatkan upah buruh 6.5 persen dan berlaku diseluruh Indonesia

lebih lanjut, setelah diterima lamaran seorang di SPBU ditrening tiga hari tanpa upah dan tiga bulan hanya menerima upah 900.000 rupiah beberapa pekerja mengungkapkan bahwa kontrak kerja sering kali bersifat jangka pendek dan tidak memberikan kepastian pekerjaan. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 08/Silih Nara Dampingi Masyarakat Panen Cabai

Kepala Dinas Perindustrian tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Aceh Timur yang dikonfirmasi oleh media ini MUJIBURRAHMAN SSTP MAP mengatakan Akan segera menyurati Pemerintah Aceh Melalui dinas Terkait untuk segera melakukan audit dan Pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan SPBU yang ada di Aceh Timur karena. “Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum negara untuk melindungi hak pekerja, apalagi jika pelanggaran ini melibatkan BUMN,” demikian ungkapnya

Baca juga beritanya  Pj. Walikota Langsa Ikuti Pemusnahan 3.308,75 Gram Sabu Di Polres Langsa

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan terhadap reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di sektor BUMN, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja yang sering kali menjadi titik rawan eksploitasi bahkan perbudakan Manusia. (Hsb)

  • Bagikan