Dituding Salahgunakan Dana Desa, Ini Penjelasan Mantan Pj Keuchik Suka Makmur

  • Bagikan

Subulussalam | Brasnewa.net –Mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Suka Makmur, Nurasiah Padang, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024/2025. Ia menilai pemberitaan tersebut tendensius, tidak berdasar, dan merusak nama baiknya sebagai mantan aparatur kampong.

Dalam keterangannya kepada media lokal dan nasional, Jumat (26/7/2025), Nurasiah menyayangkan cara pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang. Ia menyebut tudingan terhadap dirinya tidak disertai dengan konfirmasi atau verifikasi langsung dari pihak-pihak yang berkompeten.

“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan saya tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi hanya berdasarkan keterangan satu warga. Ini jelas tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang seharusnya mengutamakan akurasi dan keberimbangan,” tegasnya.

Menurutnya, semua kegiatan penggunaan Dana Desa, termasuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Makmur Barat, telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kalimat ‘menyalahgunakan’ sangat berat. Padahal, kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan konfirmasi ke Inspektorat atau dinas terkait, bukan menghakimi lewat media,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua TPK Kampong Suka Makmur, Alex Rapiudin, turut memberikan penjelasan. Ia menyebut pembangunan TPA justru dilakukan dengan kualitas yang lebih baik dari standar yang ditentukan.

“Standarnya 6×6 meter, tapi yang dibangun 6×6,5 meter. Selain itu, masyarakat berinisiatif menggunakan tiang beton, padahal seharusnya pakai tiang kayu. Ini menunjukkan semangat warga untuk membangun infrastruktur yang lebih kuat dan tahan lama,” ujarnya.

Penjelasan senada juga disampaikan Ketua BPG Suka Makmur, Rahmadani, yang menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan telah melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat.

 “Pembangunan TPA ini berdasarkan permintaan warga dan dibahas dalam forum musyawarah. Saya kira ini tidak perlu dipersoalkan lagi,” jelas Rahmadani.

Nurasiah berharap klarifikasi ini bisa menjadi penyeimbang atas pemberitaan sebelumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi sebelum ada kepastian dari pihak berwenang.

Baca juga beritanya  Danramil 06/Bukit Sholat Subuh Berjamaah, Perkuat Sinergi TNI-POLRI Bersama Masyarakat

Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum serta menggunakan hak jawab jika informasi yang menyesatkan terus disebarluaskan tanpa dasar yang sah.

redaksi

  • Bagikan