* Dodi Bas PJ. Sekda Memberi Penjelasan Terkait Gaji Kontrak *

  • Bagikan

 

Simeulue Aceh – BRASNEWS
Dodi Bas PJ Sekda menyampaikan kepada media BrasNews terkait isu gaji kontrak

Menanggapi isu yg beredar terkait dengan pembayaran Gaji kontrak daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut:

-Sebagaimana yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah selaku ketua TAPK Simeulue bahwa untuk gaji kontrak daerah yg teranggarkan pada APBK murni 2024 selama 9 bulan.

Baca juga beritanya 

– Pada APBKP 2024 dianggarkan penambahan gaji kontrak 1 bulan untuk bulan Oktober menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas diprioritaskan untuk kebutuhan PILKADA.

– Sesuai arahan dan petunjuk Bapak Pj. Bupati Simeulue T. REZA FAHLEVI kepada TIM TAPK *untuk* *melakukan* *rasionalisasi* *sampai* *dengan* *pukul* *03.15* wib *Sabtu* *2* *November* *2024* telah *mendapat* *solusi* untuk pembayaran Gaji kontrak bulan November 2024 pada penyesuaian penjabaran APBK 2024 dapat dibayarkan sampai dengan bulan November 2024.

Baca juga beritanya  Soal Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Presiden LIRA Minta Komisi 3 DPR RI Lakukan RDP Polres Aceh Tenggara 

– Sedangkan gaji bulan Desember 2024 sesuai ketentuan Gaji Tenaga Kontrak dibayarkan berdasarkan daftar kehadiran, sementara batas pengajuan SPM-LS s.d tgl 15 Desember 2024 maka Gaji Desember 2024 tidak dapat dibayarkan pada bulan tsb akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025.
“Ungkap dodi”

Diakhir penyampaian Dodi kemedia ini berharap disaat pesta demokrasi ( pilkada )2024 ini mari kita semua fihak bersama sama menjaga agar kondisi lebih sejuk ,aman dan damai
” tutup Dodi “

  • Bagikan