Aceh Tamiang | brasnews.net — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang, resmi memecat Sopyan Calon Legislatif (Caleg) Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Bendahara, Banda Mulia dan Manyak Payed) secara resmi dari anggota.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, S.Sos saat menggelar Konferensi Pers Pemecatan Anggota PKS dan Pergantian Caleg Terpilih yang berlangsung di kantor DPD PKS Aceh Tamiang Komplek Perumahan Satelit Graha BTN Karang Baru, Sabtu (29/6/2024) sore.
Nazir yang didampingi sejumlah pengurus, diantaranya Agam Mustafa selaku Sekretaris DPD PKS, Syafrial selaku Kordapil 1 PKS Aceh Tamiang serta Dedi Irawan Sekretaris Kordapil 1 PKS Aceh Tamiang mengatakan pemecatan yang bersangkutan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 08/SK-11/DPD-PKS/ATAM/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PKS saudara Sofyan.
Nazir sampaikan permohonan maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Caleg Terpilih dari Daerah Pemilihan Aceh Tamiang 2, atas nama Sofyan yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
” Atas kasus yang telah terjadi tersebut, DPD PKS Aceh Tamiang dengan ini mengambil sikap tegas memecat secara resmi yang bersangkutan dari Anggota DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang serta mengusulkan kepada KIP Aceh Tamiang posisi Caleg Terpilih dari atas nama Sofyan kepada Irma Destiani untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Periode 2024 – 2029 terpilih dari PKS, sesuai Surat Permohonan Nomor: 09/K/PMH/AA-11/ PKS/ATAM/2024 hal Pergantian Caleg Terpilih,” tegas Nazir.
Nazir sampaikan DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan tidak ada keterlibatan dan tidak mengetahui dari awal bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran dan pengalahgunaan Narkoba tersebut.
DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang sambungnya menyatakan sikap tegas dan berkomitmen untuk turut serta menyatakan perang terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Nazir meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang sejak dikeluarkan keterangan ini diharapkan tidak mudah terpancing atas desas desus informasi yang beredar di masyarakat yang menyudutkan PKS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Partai Politik yang telah lama berkedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang dan telah melahirkan para kadernya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang sejak tahun 2004 hingga sekarang.
” Setiap berita maupun informasi yang menyangkut dengan DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang hendaknya dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang sebelum dijadikan konsumsi publik,” pintanya.