Redelong | Brasnews.net
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, dua pria ditangkap di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah FA (29), warga Jln Mahkamah No. 66B Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dan WS (33), warga Kampung Karang Jadi, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang akan membawa narkotika jenis sabu melintasi jalan Takengon Bireun menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Roby Afrizal langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas AKBP Nanang.
Petugas kemudian mengikuti para tersangka dan mencegat mereka di jalan lintas Bireun-Takengon, tepatnya di Kampung Setie. Setelah menghentikan secara paksa, petugas menggeledah kedua tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,0 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Niken. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Redmi warna hitam dan Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor merek Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5961 KV.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Nanang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.