Tubaba| Brasnews.net
Dugaan Bermasalah 5 Paket Belanja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) makin menguat.
Sebab, salah satu dari 5 paket Pengadaan di DLHD Tubaba yaitu. Kontrak Perjanjian Kerja antara Perusahaan Pemborong dalam hal ini (DLHD) dan Perusahaan Penyedia Jasa Petugas Kebersihan hingga saat belum tercatat maupun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba.
Sebagaimana, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia no 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Pasal 1 no.1 menyebutkan. Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh.
No 2. Perusahaan penerima Pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
No. 4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Penerima Pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
No 7. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja/ buruh dengan Pekerja/ Buruh di Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selanjutnya, pada pasal 20 menjelaskan. Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh Harus didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Kemudian di tegaskan lagi pada pasal 27.
No 1. Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dan/ atau perjanjian Kerja waktu tertentu dengan Pekerja/ Buruh.
No. 2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Erwin. Sekretaris Disnakertrans Tubaba. Senin (2/9/2024) di ruang kerjanya Ketika dimintai keterangan kejelasan Kontrak Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa Petugas Kebersihan dan Perusahaan Pemborong dalam hal ini DLHD. Erwin mengaku bahwa hingga saat ini belum terdaftar maupun tercatat di Disnakertrans.
” Belum ada sementara ini belum terdaftar maupun tercatat disini” Cetusnya.
Selanjutnya, Ketika dimintai keterangan terkait Kontrak Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa Petugas Kebersihan dan Pekerja/ Buruh. Kembali Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini kejelasan dari Kontrak tersebut belum ada yang tercatat maupun terdaftar di Disnakertrans Tubaba.
” Belum ada, sampai saat ini belum ” Tegasnya Dia.
Menurut Erwin, Seharusnya Kontrak Perusahaan Penyedia Jasa dengan Perusahaan Penerima (DLHD) ataupun Kontrak Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa dan Pekerja/ Buruh wajib tercatat di Disnakertrans.
” Seharusnya mereka lapor sama kita, menyampaikan upah minimum Kabupaten, Membuat Peraturan Perusahaan” kata Erwin.
Sejumlah Paket Belanja DLHD Tubaba Terindikasi Syarat Bermasalah
Sejumlah 5 Paket Anggaran Belanja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yaitu Paket Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator, Paket Belanja Jasa Petugas Kebersihan Kebersihan, Paket Pekerjaan Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan dan Paket Belanja Bahan-Bahan Lainnya Diduga Kuat Terindikasi Berlumur Masalah.
Pasalnya, pada tahun 2023 DLHD Tubaba menganggarkan Dana mencapai puluhan juta rupiah untuk Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator.
Selanjutnya, pada tahun 2024 DLHD Tubaba kembali menganggarkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator.
Anehnya, meskipun tiap tahun DLHD menganggarkan dana untuk Pemeliharaan Excavator.
Akan tetapi, excavator milik DLHD Tubaba tersebut tetap dalam keadaan rusak, hal itu begitu terlihat jelas dari kondisi excavator tersebut dalam keadaan mangkrak, rusak dan tidak berfungsi.
Kemudian, DLHD Tubaba juga menganggarkan dana dengan besaran mencapai ratusan juta rupiah untuk 1 Paket Belanja Jasa Petugas Kebersihan Kebersihan melalui Penyedia dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Januari 2024 hingga akhir Desember 2024 yang di tetapkan dengan metode pengadaan langsung.
Namun, dalam pelaksanaan Diduga kuat terindikasi adanya Mark Up Anggaran. Hal itu begitu begitu terlihat jelas dari kondisi dilapangan, sampah tetap terlihat menumpuk, membusuk hingga menimbulkan aroma yang tidak sedap. Hal itu disebabkan jadwal pengangkutan sampah di tetapkan dengan jadwal yang tidak menentu. dengan rentang waktu kerja 2 sampai 3 hari saja dalam seminggu. Sehingga Belanja Petugas Kebersihan DLHD Tubaba Diduga Kuat Terindikasi mengarah pada Dugaan Mark Up.
Meskipun, DLHD telah menganggarkan dana dengan nilai ratusan juta rupiah untuk belanja jasa petugas kebersihan melalui Penyedia. Akan tetapi DLHD Tubaba tetap menganggarkan paket pekerjaan yang di pusatkan untuk Paket Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan dan Peket Pekerjaan Plastik Sampah; Keranjang Sampah. Sehingga diantara anggaran belanja sebagaimana tersebut di atas terindikasi mengarah adanya Dugaan Tumpang Tindih Anggaran
Berdasarkan, data yang di peroleh Media pada laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=101791 di dapati, selama dua tahun terakhir ini DLHD menganggarkan dana sekitar Rp. 859.930.000,- yang di pusatkan pada 5 paket Pengadaan dengan jenis kegiatan terurai sebagai berikut.
Pada tahun 2023 DLHD menganggarkan Dana untuk 1
Paket Pemeliharaan Excavator.
Volume Pekerjaan 1 Unit / Tahun
Uraian Pekerjaan Pemeliharaan Excavator;
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 20.000.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.
Selanjutnya tahun 2024 DLHD menganggarkan dana untuk 4 paket Pengadaan diantaranya.
1. Paket Pekerjaan Pemeliharaan Excavator;
Spesifikasi Pekerjaan Pemeliharaan Excavator;
Total Pagu 20.000.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.
2.Paket Pekerjaan Petugas Kebersihan;
Spesifikasi Pekerjaan Petugas Kebersihan;
Total Pagu 622.200.000.
3. Paket Pekerjaan Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan;
Spesifikasi Pekerjaan Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan;
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 163.680.000
4. Nama Paket Belanja Bahan-Bahan Lainnya
Spesifikasi Pekerjaan Plastik Sampah; Keranjang Sampah;
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 34.050.000.
Poniyem, salah seorang pedagang pasar daya murni Tubaba mengaku pengangkutan sampah yang di berlakukan di pasar dua hingga tiga kali saja dalam seminggu.
“Dua kali, maksimal tiga kali dalam seminggu sampahnya di angkut” kata Poniyem.
Menurut Poniyem, kurang maksimalnya pengangkutan sampah pasar tersebut yang menyebabkan sampah menumpuk, membusuk sehingga menimbulkan aroma kurang sedap yang mengganggu kenyamanan.
“Ga tentu waktu pengambilan sampahnya, Kalau nyaman sih tidak, ini karena masih kemarau coba kalau turun hujan baunya parah kemana mana” keluhnya
Senada disampaikan, Robi salah seorang warga pulung kencana di lokasi pasar menjelaskan jadwal pengangkutan sampah pasar tidak pasti sehingga menyebabkan sampah pasar tetap menumpuk
” Ga pasti bang untuk pengangkutan sampahnya, kadang maksimal seminggu dua kali, mungkin kurangnya petugas kebersihan atau apa kendalanya kami tidak tahu” kata dia.
Hingga berita diterbitkan Kepala DLHD, PPK, dan PPTK kegiatan belum berhasil di mintai keterangan, dikonfirmasi via WhatsApp belum mendapat Balasan.