Gelar Perkara RTH Di Polresta Menentukan Langkah Ke Depannya

  • Bagikan

Banyuwangi | Brasnews.net

Ketua Kumunitas Sadar Hukum Sugiarto akan datang dan bersurat ke Kapolresta dan Wasdik agar RTH Maron segera ada titik terang pengelolaannya.

Dihentikan atau Naik sidik kah?? Pelaporan RTH Maron Genteng oleh Ketua APPM Rofiq Azmi menentukan langkah penyelesaian sengketa pengelolaan RTH Maron.

Sempat Viralnya sengketa tentang Lapangan/RTH Maron Genteng terkait hal pengelolaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi atau Pemerintah Desa Genteng Kulon yang sempat mencuat viral jadi bahan perbincangan dimasyarakat dengan berbagai asumsi dan pendapat masing-masing. Berawal akibat adanya kegiatan pembangunan rencana Pembangunan Wahana wisata yang di lakukan oleh oknum yang mengaku Investor.

Munculnya protes dari masyarakat yang mempertanyakan izin kegiatan pembangunan dilakukan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat APPM “Rofiq Azmi” ramai diberitakan beberapa media online dan memunculkan respon dari pelaku kegiatan pembangunan dengan terbitnya pemberitaan berlawanan sebagai bentuk klarifikasi pembelaan Pihak Pemerintah Desa Genteng kulon melalui Ketua BUMDes Lembu Suro atas tuduhan bahwa pembangunan tersebut ilegal dan diduga sebuah perbuatan melanggar Pasal 385 KUHP menurut pernyataan Pak Rofiq sapaan akrabnya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat APPM

Baca juga beritanya  Penjaga Samudra, KRI Teuku Umar 385 Bertolak Dari Teluk Sinabang

Ramainya perbincangan tentang pengelolaan yang simpang siur membuat Sugiarto aktivis muda dengan salam khas “Banyuwangi sedang tidak baik baik saja” tertarik untuk mencari tahu kejelasan sebenarnya dan tidak jadi isu yang hanya ramai di pemberitaan saja sehingga terjadi Audiensi di Kantor Camat Genteng yang dihadiri pihak terkait Forpimka Kecamatan Genteng, Pemerintah Desa Genteng Kulon, BUMDes Investor dan Sugiarto Komunitas Sadar Hukum sebagai pemohon Audiensi.

Hilangnya kabar perkembangan polemik RTH Maron memuncul banyak pertanyaan dan tim media kami mendapat kesempatan wawancara eksklusif dengan Sugiarto Ketua “Komunitas Sadar Hukum” yang akhir akhir ini lebih fokus menyoroti tentang pungutan di sekolah- sekolah negeri di Banyuwangi. “Untuk RTH kami baru sampai tahapan permohonan hearing di DPRD Banyuwangi” Ungkapnya

Saya sengaja tidak terlalu mengekspos dulu bulan-bulan kemarin agar tidak mengganggu obyektivitas masyarakat dalam pemilihan kepala desa di Genteng Kulon bulan kemarin” Lanjut Sugiarto

Dan saya tidak mau dianggap sengaja disuruh oleh salah satu Calon Kepala Desa lawan Kepala Desa Incumbent karena yang saya lakukan murni agar tidak ada multitafsir di masyarakat atas pengelolaan RTH Maron dan meluruskan hal-hal yang mungkin agak melenceng dari regulasi dan aturan yang seharusnya” Tegas Aktivis yang sekaligus seorang MC di panggung-panggung musik lokal Banyuwangi ini.

Baca juga beritanya  Ketua PGRI Langsa Dra.Suhartini,M.Pd, Peringati HUT PGRI ke-78 di Lapangan Merdeka Langsa

Saat tim media kami konfirmasi tentang desas desus sudah adanya pelaporan ke Polresta Banyuwangi Sugiarto menjelaskan “Ya saya juga mendengar dan sempat melihat salah satu berkas laporanya Pak Rofiq seingat saya beliau bunyi laporannya adalah Dugaan Penggelapan uang sewa kios dan UMKM RTH Maron” tegasnya

Ada pengajuan hearing dan sudah ada laporan ke Polresta dalam konflik pengelolaan RTH Maron ini saat tim media kami menanyakan tanggapannya “Ya sah-sah saja karena setiap warga negara memiliki hak Hukum yang sama boleh melaporkan dan bisa dilaporkan” kan begitu mas ungkapnya ke tim media kami “Semua orang boleh memiliki kajian dan pendapat hukum akan tetapi pembuktian dan proses peradilan yang akan menjawab kebenaran kajian dan pendapat tersebut dan proses saya melalui jalur birokrasi ini memang agak terhambat, agar tidak terjadi dualisme kesimpulan bisa jadi beda, hearing sengaja tidak saya kejar jadwalnya karena bentuk menghormati penegakkan hukum yaitu hasil gelar perkara laporan Pak Rofiq itu” tegas Sugiarto.

Baca juga beritanya  Komsos Dengan Pedagang Ikan, Serma Syafriza himbau Jaga Kebersihan Dan Hindari Pemakaian Bahan Pengawet

Mengakhiri sesi wawancara bersama kami untuk langkah kedepan Sugiarto menjelaskan “Kami akan mendorong Polresta segera melakukan gelar perkara dan menyampaikan hasilnya bukan hanya pelapor akan tetapi lebih ke Publik karena TKP aset pemda dan ruang publik serta kasusnya sudah viral, makanya besok kami akan datang menghadap sekaligus surati Kapolresta dan Wasdik untuk percepatan.
“Karena gantungnya penyelesaian secara birokrasi juga mengakibatkan pengurus BUMDes Lembu Suro yang baru tidak berani memasukkan hasil pungutan di RTH ke Kas BUMDes sementara uang hanya ditampung sebagai titipan informasi terakhir yang saya terima dari rekan rekan Pemdes Genteng Kulon begitu” tambahnya mengakhiri wawancara sore ini minggu 12 Novel 2023.
Pungkas sugiarto
(Tim)

  • Bagikan