GERAK CEPAT POLSEK BANDAR UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DIRINGKUS KURANG DARI 3 JAM

  • Bagikan

Brasnews.net

Bener Meriah, 28 Juli 2025 – Aparat Kepolisian Sektor Bandar Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu kurang dari tiga jam, tim asuhan 49 Polsek Bandar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.20 WIB, saat korban yang berprofesi sebagai seorang pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 di depan toko Mahli Konveksi miliknya. Dalam waktu singkat, sepeda motor tersebut raib digondol pencuri saat korban sedang berada di dalam rumah.

Baca juga beritanya  Danramil 01/Bandar, Lepas Personel Purna Tugas

Setelah laporan diterima oleh personel Polsek Bandar, Kapolsek Bandar IPTU Dede Moerdhany, S.H., segera memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin oleh AIPDA Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat.

Hanya dalam waktu sekitar dua jam setengah pascakejadian, pelaku yang diketahui bernama AH (28), warga Kampung Hakim Wih Ilang, berhasil dibekuk di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T yang digunakan dalam aksinya.

Baca juga beritanya  Ngopi Santai Bernuansa Strategis: Tomy Lumuhu dan Fadli Parasana Duduk Bareng Awak Media dan Ketua Ratu Prabu Center 08 Sulut

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak hanya melakukan satu kali pencurian. Ia mengungkapkan telah melakukan total empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Mirisnya, sebagian sepeda motor hasil curiannya telah ditukar dengan narkotika jenis sabu di berbagai daerah seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa.

Kapolres Bener Meriah Polda Aceh AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025. Selama di dalam tahanan, pelaku mengaku menjalin relasi dengan jaringan pencurian dan peredaran narkoba lintas daerah.

Baca juga beritanya  Kajati Aceh Launching Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2024 Di Kota Langsa

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi lintas wilayah untuk mengungkap jaringan pelaku lebih lanjut. Kecepatan dan keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata dari sinergi dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Iptu Dede Moerdhany

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bandar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib atau bisa langsung menghubungi call center Polri 110

  • Bagikan