Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan,Pelaku Pencurian sepeda motor berhasil diamankan.

  • Bagikan

Tapaktuan | Brasnews.net, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh tidak lama dari peristiwa kejadian, akirnya berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kabupaten setempat. Terduga pelaku yang berinisial SB (15) warga Seunubok Pusaka Kecamatan Trumon Timur Aceh Selatan ini di tangkap di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca juga beritanya  FEBI IAIN Langsa dan BPDPKS Gelar Workshop Budidaya Jamur untuk Meningkatkan Ekonomi UKMK Aceh

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H. menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 di Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan dari korban Saiful Bahri (29) warga Kabupaten Langkat Sumatra Utara,Tim Opsnal Reskrim Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan.Pada hari itu juga sekira pukul 20.00.wib, Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku Pencurian sedang berada di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.”Ungkap Fajriadi yang disampaikan pada Rabu 28 Agustus 2024.

Baca juga beritanya  Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Terima Kasih atas Penyelengaraan Pemilu yang Aman dan Damai

Berdasar informasi tersebut sekira pukul 21.00 wib,Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak dan dengan dibantu Personil Piket Polsek Manggeng, akirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku SB.

Setelah ditangkap, terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N Max langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga beritanya  Wow Luar Biasa Bersinar "Desa Nasrehe Dibanjiri 4 Ribu Masa Acara Pengukuhan Tim Sehati Kecamatan Salang "

Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana.

  • Bagikan