Labuhanbatu Utara|Brasnews.net
Usai terima pengaduan, Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X gerak cepat tangkap pelaku pembacokan. Adapun identitas tersangka yaitu GS (40), warga Dusun Masihi, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (22/11/2023).
Dasar penangkapan, Surat Perintah Tugas : Sprin/111/XI/ 2023, Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap/ 77/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023 dan Laporan Polisi nomor LP/B/73 /IX/2021/SPKT/SEK NA IX-X RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, tanggal 21 November 2023.
“Benar bang, kami gerak cepat tangkap pelaku pembacokan”, Ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Panji Nugraha melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH MH kepada wartawan.
Kata Iptu Gunawan Sinurat, kronologis kejadian bermula hari Minggu (5/11/2023) sekira Pukul 09.00 Wib di Dusun Masihi Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, tersangka GS membacok korban Suheri beberapa kali dengan menggunakan sebilah parang.
Tersangka membacok kepala korban sebanyak 2 kali, lengan korban sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka bacok pada kepala dan lengan kirinya. Diduga tersangka membacok korban karena tersangka meminta upah memotong kayu kepada korban, namun korban tidak berikan.
Lebih lanjut, Iptu Gunawan Sinurat SH MH menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB, dirinya bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Masihi, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian tim mencari sebilah parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban, namun parang tersebut telah dibuang tersangka ke sungai, selanjutnya tim mengamankan 1 buah baju dan 1 buah celana yang digunakan tersangka saat membacok korban.(Ryp)