Hindari Sengketa, Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf Ke Sejumlah Rumah Ibadah dan TPU

  • Bagikan

Brasnews.net-Sumut
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi, A.Ptnh., MH., menyerahkan Sertifikat Wakaf pada sejumlah Rumah Ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (16/05/2024).

Penyerahan Sertifikat Wakaf dilakukan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) di dua tempat. Pertama dilakukan di Masjid Salman, Jalan STM Medan pada 5 Rumah Ibadah dan 1 Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ke 5 Rumah Ibadah yang mendapatkan Sertifikat Wakaf dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni Masjid Salman di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Masjid Muslimin Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Masjid Al-Munawwarah Jalan Suka Cerdas, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Selanjutnya, Masjid Al-Jihad Kelurahan Berngam, Kota Binjai, Masjid Al-Hilal Kelurahan Dataran Tinggi, Kota Binjai, dan 1 Sertifikat Wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca juga beritanya  Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

Hadir pada acara ini Ketua Badan Wakaf Indonesia, H. Subandi, SH., MH., MAP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara di Kabupaten Deli Serdang, Dirjen PHPT Asnaedi juga menyerahkan Sertifikat Wakaf pada sejumlah Masjid di Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan Sertifikat Wakaf itu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang disela kunjungan dan peninjauan Dirjen ke Kantor itu.

Penyerahan Sertifikat Wakaf ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam mempercepat Proses Legalisasi Aset Tanah dan Rumah Ibadah di seluruh Indonesia. Dengan adanya Sertifikat yang sah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik.

Asnaedi mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR/BPN, berencana akan mensertifikasi seluruh Tanah Wakaf Rumah Ibadah maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tujuannya selain agar Tanah Wakaf memiliki kekuatan hukum, juga untuk menghindari terjadinya gugatan dari Ahli Waris ataupun pihak lain pada tanah-tanah yang sudah di Wakafkan.

Baca juga beritanya  Pemkab Aceh Tamiang Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Angkatan Ke 2

“Banyak terjadi Tanah Wakaf yang sudah dipergunakan masyarakat kemudian muncul gugatan dari Ahli Waris yang tidak terima kalau Tanah milik orang tua atau keluarganya di Wakafkan. Nah, dengan adanya Sertifikat Wakaf ini masyarakat bisa tenang,” ujar Asnaeni.

Ia pun mengajak pada masyarakat yang memanfaatkan Tanah Wakaf baik untuk mendirikan Rumah Ibadah ataupun digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan belum memiliki Sertifikat Wakaf, agar mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan setempat atau ke Badan Wakaf Nasional supaya dapat di Sertifikasi.

Ketua BKM Masjid Salman, Drs. H. Syahrial Saragih, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen PHPT ke Masjid Salman. “Kami bersyukur Bapak Dirjen berkunjung ke Masjid kami ini dan kami berterima kasih Kementrian ATR/BPN memberikan Sertifikat Wakaf pada Lahan Masjid kami dan sejumlah Masjid lainnya. Kami sekarang menjadi tenang karena Lahan Masjid kami sudah bersertifikat,” ucap H Syahrial.

Baca juga beritanya  SMPN 1 Jeunib Mengelar Pelepasan dan Perpisahan siswa - Siswi kelas IX 136 Orang.

Tinjau Kantah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang :

Dalam rangkain kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara (Sumut), Dirjen PHPT Asnaeni juga berkesempatan mengunjungi dan meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan di Jalan STM Medan dan Kantah Kabupaten Deli Serdang di Kompleks Perkantoran Bupati Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam.

Di kedua Kantor Pertanahan itu, Asnaeni meninjau seluruh Ruangan, mulai dari Ruangan Pelayanan Penerimaan Berkas hingga Ruangan Penyimpanan Arsip. Peninjauan ini dilakukan Asnaeni untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan beliau menekankan pentingnya penerapan Teknologi dan Pelayanan yang Efisien guna mempercepat proses Administrasi Pertanahan.

Reporter : (Zulkarnain.Lubis)
Editor : ( Wiwin Hendra

  • Bagikan