Implementasi Qanun Jinayat Perlu Peningkatan: Akademisi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan IAIN Langsa Lakukan Penelitian

  • Bagikan

Langsa | Brasnewsnet

Para akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa berkolaborasi melakukan penelitian tentang implementasi Qanun Jinayat di Aceh. Salah satu kegiatan dalam penelitian tersebut adalah Focus Grup Discussion (FGD) yang menghadirkan pemateri Prof Dr Zulkarnaini Abdullah, MA di Langsa, Senin (22/4).

FGD tersebut diikuti oleh berbagai unsur, termasuk dosen, pejabat pemerintah, ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dari empat daerah: Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa.

Baca juga beritanya  Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan

Ketua Peniliti, Dr. Syamsuar, menjelaskan bahwa tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi, khususnya dalam aspek penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Pengawasan Legislatif Terhadap Implementasi Qanun Jinayat di Aceh Dalam Persepektif Fikih Siyasah”.

Diskusi berlangsung menarik dengan berbagai pendapat dan saran dari para peserta. Secara keseluruhan, semua peserta sepakat bahwa Qanun Jinayat di Aceh perlu didukung dan pelaksanaannya perlu ditingkatkan.

Baca juga beritanya  Polres Lhokseumawe Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Seulawah 2023

Adapun tantangan dan harapan Implementasi Qanun Jinayat diantaranya,
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga untuk meningkatkan implementasi Qanun Jinayat di Aceh. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Qanun Jinayat di antaranya adalah:

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang Qanun Jinayat

Masih ada anggapan bahwa Qanun Jinayat itu keras dan tidak sesuai dengan zaman

Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang Qanun Jinayat

Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani perkara Qanun Jinayat

Baca juga beritanya  Kapolres Bener Meriah Didampingi PJ Bupati Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kampung Blang Rongka

Meskipun demikian, masih banyak harapan untuk meningkatkan implementasi Qanun Jinayat di Aceh. Di antaranya adalah:

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Qanun Jinayat

Melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar tentang Qanun Jinayat

Meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani perkara Qanun Jinayat

Memperkuat pengawasan terhadap implementasi Qanun Jinayat

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Qanun Jinayat dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

(t. anes)

  • Bagikan