Brasnews.net-Banda Aceh
Banyaknya sumber minyak yang ada di Kabupaten Aceh Timur sehingga berpotensi timbulnya Illegal drilling yakni aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal dengan mengeksplorasi dan mengolah minyak dari sumur tua maupun membuat sumur baru tanpa izin.
Sumur minyak tradisional milik masyarakat yang ada di kabupaten Aceh Timur berulang-ulang kali terbakar. Kali ini terbakarnya sumur minyak tradisional berada di desa Alur Canang kabupaten Aceh Timur yang merupakan salah satu kawasan ilegal drilling baru yang ada di kabupaten tersebut.
Tim mencoba menghubungi kepala bidang Minyak dan gas bumi dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Aceh Dian Budi Darma, ST, MT, terkait terbakarnya sumur minyak milik masyarakat di desa Alur Canang kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (31/5/2024).
“Menghimbau agar masyarakat menghentikan pengeboran minyak ilegal, karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa baik kepada pengebor dan juga masyarakat yang berada disekitar lokasi pada saat kejadian serta dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup,”ujarnya.
Ia juga menbahkan bahwa saat ini, Pemerintah Aceh bersama DPRA sedang menyusun Qanun Pertambangan Minyak Masyarakat ini, yang saat ini sudah sampai pada tahap menindaklajuti hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya himbauan dari dinas ESDM Aceh tersebut, kita meminta APH untuk segera menutup lokasi tersebut dari kegiatan ekploisasi hasil bumi yang ada di kawasan tersebut yang selama ini dianggap sudah mulai meresahkan apalagi sudah ada terbakarnya sumur minyak di lokasi tersebut.
Wartawan Wiwin Hendra