Jumat Curhat Polres Aceh Tengah di Kampung Remesen, Wadah Akrab Dengar Aspirasi Warga

  • Bagikan

Takengon Brasnews.net – Polres Aceh Tengah terus menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat. Kali ini, kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan pada Jumat (30/5/2025) pukul 09.30 WIB, bertempat di halaman Kantor Reje Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Mengawali kegiatan, Polres Aceh Tengah menyerahkan bantuan sosial berupa 20 paket sembako dan tali asih kepada warga sebagai wujud kepedulian serta kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag SDM Polres Aceh Tengah, Kompol Ahmad Yani, yang hadir mewakili Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra. Turut mendampingi para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek Silih Nara, Iptu Samsul Bahri Bangun.

Baca juga beritanya  Siswa SMA Unggul CND Langsa, Lulus Ke Berbagai PTN Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024/2025

“Kedatangan kami ke sini untuk menjalin silaturahmi dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, guna mendengarkan langsung keluh kesah maupun aspirasi mereka,” ujar Kompol Ahmad Yani.

Program Jumat Curhat merupakan inisiatif Polres Aceh Tengah sebagai ruang terbuka dialog antara masyarakat dan kepolisian. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa jika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Aceh Tengah, AKP Saudin Situmorang, menjelaskan peran penting bhabinkamtibmas di desa-desa sebagai ujung tombak Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Bhabinkamtibmas adalah perpanjangan tangan kami di lapangan, yang hadir langsung di tengah masyarakat untuk membina dan mendengar langsung permasalahan yang ada. Kami juga menjalankan program door to door system guna menyampaikan kendala di desa dan menjalin komunikasi yang intensif,” jelas AKP Saudin.

Baca juga beritanya  Perkuat Sinergitas, Kapolres Bener Meriah Silaturahmi ke Kajari Bener Meriah

Ia juga menambahkan, tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan. Di Aceh, terdapat Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat gampong. Ini menjadi salah satu bentuk keistimewaan Aceh dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan kearifan lokal.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub, S.E., M.H., turut memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan pelayanan SIM.

“Kami terus menggalakkan program keselamatan, termasuk pengaturan lalu lintas dan pelayanan pembuatan SIM yang kini dilengkapi dengan bimbingan belajar setiap hari untuk para pemohon,” ujar AKP Aiyub.

Baca juga beritanya  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah, Polres Bener Meriah Gelar Bimbingan Rohani dan Mental

Menanggapi isu pungutan parkir yang ramai diperbincangkan di media sosial, AKP Aiyub menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di badan jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan melalui pihak ketiga. Sedangkan parkir di lahan milik pribadi, seperti di kawasan wisata, menjadi tanggung jawab pemilik lahan.

Kegiatan Jumat Curhat ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari masyarakat Kampung Remesen. Antusiasme warga membuktikan bahwa kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat, dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Aceh Tengah.

Rahmat

  • Bagikan