Redelong – Brasnews,net,Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, Kanit Binmas Polsek Wih Pesam, Bripka Ismail, S.H., menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para pemuda dan pemudi Kampung Jamur Uluh, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sosialisasi ini berlangsung di kantor Reje Kampung Jamur Uluh dengan dihadiri oleh sejumlah remaja setempat. Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kapolsek Wih Pesam, Ipda Saifuddin, M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.
Dalam sosialisasi ini, Bripka Ismail menjelaskan tentang *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia. “Narkoba, yang dikenal dengan berbagai nama seperti narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat aditif, memiliki jenis-jenis yang paling populer di Indonesia, seperti ganja, sabu, ekstasi, dan heroin,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa narkoba dapat menyebabkan kecanduan baik secara fisik maupun psikologis, yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Selain itu, Bripka Ismail juga menjelaskan tentang ancaman hukuman yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika*, di mana pelaku tindak pidana narkotika dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana denda, penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pemuda dan pemudi di Kampung Jamur Uluh mengenai bahaya narkoba serta pentingnya menjauhi penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut, sekaligus menyadari konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Zhara