Redelong | Brasnews.net
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Selasa, 30 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bener Meriah dan turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda.
Turut hadir pula Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., bersama unsur pimpinan daerah lainnya seperti Wakil Bupati Bener Meriah Ir. Armia, Kajari Ahmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., dan sejumlah pejabat instansi lainnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas penegakan hukum pascaputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergitas antarinstansi dalam menciptakan wilayah yang tertib hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara, dengan rincian antara lain:
-Narkotika jenis ganja seberat 3.910,50 gram
-Sabu seberat 104,17 gram
-9 unit handphone
-Sejumlah pakaian dan tas
-Barang bukti lainnya (terlampir dalam daftar resmi)
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh para tamu undangan dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.
Kegiatan ini menjadi cerminan komitmen bersama aparat penegak hukum di Bener Meriah dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga integritas penanganan perkara secara transparan.