Aceh Timur – Brasnews.net 10 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pemusnahan Barang Bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:
1. Perkara Narkotika (49 perkara)
• Narkotika jenis sabu: 2.126,74 gram
• Narkotika jenis ganja: 44.010 gram
• Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (12 perkara) serta Orang dan
Harta Benda (8 perkara)
2. Senjata api rakitan: 2 buah
• Senjata tajam: 6 buah
• Kosmetik ilegal tanpa izin BPOM: 2.145 pcs
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis Barang Bukti:
• Narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
• Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong mengg
Barang bukti lain, seperti ganja, pakaian, dan botol plastik, dibakar dalam drum khusus.
Khusus Barang Bukti Cukai Rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran.
Sambutan dari ketua Kejari Aceh Timur Dr Lkman Hakin MH SH dalam
Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.
Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP. Yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana,yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.
Tujuan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pelarut dari bahan kimia lalu dibuang ke selokan.
Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 (delapan) perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.
sedangkan dari perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEG) sebanyak 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari kejahatan Seperti pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, Qanun dan Cukai Rokok. Khusus Cukai Rokok sesuai penetapan PN Nomor : 204/Pid.Sus/2024/PN Idi tanggal 09 Desember 2024 , pemusnahannya dilakukan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 di Bea Cukai Langsa dengan cara dibakar.
Barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda / mesin pemotong besi kemudian memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa ganja, pakaian, botol plastic, dll kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Turut hadir Kejaksaan Negeri Aceh Timur kalapas Aceh Timur dinas kesehatan asisten satu dan wakil Kapolres Aceh Timur