Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka, Oknum Dokter RSUD Muhammad Zein  Penggelapan Dana Covid 19.

  • Bagikan

Belitung Timur |Brasnews net

Brasnews.net-Belitung Timur-Kejari Belitung Timur, menetapkan tersangka inisial(Rd) atas kasus pengelolaan dana tunjangan dan insentif paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD Muhammad Zein, melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHAP, meningkatkan status saksi menjadi tersangka, melanggar ketentuan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 3199 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian berdasarkan auditor berkisar Rp.369 juta. Kamis (21/12/2023).

Kasi Intel Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi dalam wawancara dengan pihak media membenarkan, telah menetapkan satu orang tersangka, tim penyidik telah mengumpulkan alat dan bukti, berdasarkan bukti permulaan pasal 184 menetapkan satu orang tersangka inisial (Rd) ketua tim jasa pelayanan periode Hb2021 RSUD Muhammad Zein, ujar Yoyok.

Baca juga beritanya  Satreskrim Polres Bener Meriah Cek SPBU Antisipasi Praktik Curang Penjual BBM 

Berdasarkan surat penetapan perintah penyidikan Kajari Belitung Timur Dr.Rita Susanti, Prin-889/l.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. Sebelumnya tersangkah telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah memenuhi bukti yang cukup, terlibat dalam pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD M.Zein,hingga hari ini tim penyidik Kejaksaan Belitung Timur meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Baca juga beritanya  Polsek Kuta Selatan Pasang Spanduk dan Stiker Himbauan Kamtibmas

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 Sampai 9 Januari 2024, adapun dasar melakukan penahanan, sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, untuk pasal yang dikenakan tersangka melanggar ketentuan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 3199 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 20 tahun 2021 subsider pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tindak pidana korupsi, kerugian berdasarkan temuan dengan audit kerugian kurang lebih Rp.369 juta, dan keterlibatan tersangka dalam hal ini ditetapkan sementara satu orang yang bertanggung jawab, dan nanti ketika fakta persidangan terungkap yang kita akan tindak lanjuti, ” tegas Yoyok.

Baca juga beritanya  SEKBER Rampungkan AD/ART Organisasi

Lebih lanjut Yoyok mengatakan, Tersangka ditahan lapas Cerujuk dan akan ditetapkan penahanan lebih lanjut setelah 20 hari penahan, terkait hal tersebut saksi diperkira 25 Sampai 30 orang, jelas Yoyok.(chev88)

  • Bagikan