||BRASNEWS.NET||
Bitung, 10 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Tujuh tersangka ini terdiri dari satu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan enam anggota aktif DPRD Kota Bitung.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/7), mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka telah ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Tewaan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas,” tegas Yadyn, yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuh tersangka yang ditetapkan yaitu:
SM – Pensiunan PNS, sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Kota Bitung.
BOM, ES, HA, IO, AS, dan JM – Enam anggota DPRD Kota Bitung aktif saat periode terjadinya dugaan tindak pidana.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA, dengan pengawalan ketat dari tim gabungan yang terdiri dari personel Intel Kejari Bitung, Kodim 1310/Bitung, dan Resmob Polres Bitung, dipimpin oleh Aiptu Denny Papente.
Berdasarkan hasil audit Jaringan Pengamat Kebijakan Publik (JPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp3.357.476.182 dari total anggaran perjalanan dinas senilai Rp20 miliar dalam kurun waktu dua tahun. Bahkan, menurut Kajari, terdapat dokumen penting senilai Rp2 miliar lebih yang diduga sengaja dibakar guna menghilangkan jejak.
Kasus ini melibatkan 30 anggota DPRD, dengan dugaan penggunaan lima skema manipulasi:
1. Mark-up biaya perjalanan,
2. Manipulasi waktu perjalanan dinas,
3. Perjalanan fiktif,
4. Mark-up tarif hotel, dan
5. Rekayasa perjalanan darat.
“Ini menjadi indikator jelas bahwa skema ini dirancang secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara,” jelas Yadyn.
Selain tujuh tersangka yang telah ditahan, Kejari Bitung juga menetapkan lima tersangka lain yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik. Sesuai dengan prosedur, proses hukum terhadap mereka harus melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penahanan terhadap lima tersangka lainnya menunggu prosedur di Kejagung, mengingat mereka masih berstatus aktif. Tapi penanganan kasus akan tetap berjalan,” ujar Kajari.
Kajari Bitung juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses hukum.
“Jangan ada gerakan tambahan atau pendekatan-pendekatan di luar prosedur hukum, karena itu dapat menambah pasal baru,” tegasnya.
Yadyn menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kejari Bitung akan terus melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi, demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kota Bitung. Korupsi adalah musuh bersama dan akan terus kami tindak tegas,” pungkasnya.
PENULIS: TEAM.