Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Tidak Diborgol Jaksa Saat Masuk Ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Minta Aswas Turun Tangan

  • Bagikan

Teks foto : kelima terdakwa memasuki ruangan sidang tanpa diborgol.(Istimewa)

Brasnews.net – Sumatera Utara -Medan
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang, Sumatera Utara.

Itu terungkap saat lima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.

Baca juga beritanya  Halal bihalal dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Wujudkan Aceh Timur Dengan Kondusif dan Aman

Kelima terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak di borgol. Selanjutnya disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

“Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya.

Baca juga beritanya  Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu, Sukseskan Progam Kesehatan Anak

Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.

“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke istimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Baca juga beritanya  PULUHAN RUMAH WARGA DAN RUKO DI KECAMATAN TANAH LUAS KABUPATEN ACEH UTARA DI TERJANG ANGIN KENCANG

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.

Wartawan Risky

  • Bagikan