Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Tidak Diborgol Jaksa Saat Masuk Ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Minta Aswas Turun Tangan

  • Bagikan

Sumatera Utara – Brasnews.net,Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang, Sumatera Utara.

Itu terungkap saat lima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.

Kelima terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak di borgol. Selanjutnya disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.

Baca juga beritanya  Jika ERA Terpilih Menjadi Bupati Bener Meriah, Ini Harapan Sucipto CS Untuk Masyarakat Bener Meriah

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

“Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya.

Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.

Baca juga beritanya  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Pilkada Serentak, Babinsa Lakukan Himbauan Kamtibmas

“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke keistimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Baca juga beritanya  Antisipasi Dampak Buruk Demokrasi PP GMKI Gelar Dialog Penegakan Konstitusi 

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*

*Teks foto : kelima terdakwa memasuki ruangan sidang tanpa diborgol.(Istimewa)*

  • Bagikan