Labuhanbatu | Brasnews.net
Merasa tertipu dengan aksi asmara oknum ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial SBD, seorang wanita warga Desa Suka Dame Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisal MT melapor ke DKPP-RI.
Pelapor MT, sebelumnya pernah bertugas di PPK Kecamatan Silangkitang pada pemilu 2024.
MT melaporkan oknum ketua KPU Labusel karena merasa ditipu, dimana MT berstatus sebagai istri siri SBD yang menikah pada Desember 2023 lalu. Dikutip dari laman YouTube Inews TV, MT mendatangi kantor DKPP -RI bersama kuasa hukumnya pada 3 maret 2024 lalu.
Pelapor merasa tidak terima atas perlakuan oknum ketua KPU Labusel yang tidak memberikan nafkah lahir dan batin seperti janji semula saat melakukan pernikahan secara agama di kediamanya.
Kuasa hukum pelapor Hamdani Hasibuan SH, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp hari Rabu 5/6/2024 membenarkan adanya laporan kliennya tersebut ke DKPP -RI.
“Sudah bang, sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dengan Nomor Pengaduan : 079/P/L-DKPP/III/2024″.
Atas laporan tersebut, berkas yang kami ajukan sudah memenuhi syarat (MS) dalam Syarat materiilnya serta menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ujarnya.
Untuk perkara ini klien kami meminta DKPP-RI untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etik ketua KPU Labuhanbatu Selatan. Pungkasnya singkat.
Dari Chanel TikTok Inewstv dikutip bahwa terlapor ketua KPU Labusel mengakui bahwa MT benar istri siri nya, ” ya istri siri saya, namun kami sudah bercerai” ucapnya
Terkait laporan ke DKPP-RI saya tinggal menunggu panggilan sidang, ujar SBD.
Sementara itu untuk lanjutan pemberitaan ini, ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan SBD pada hari Rabu 5/6/2024 tidak dapat dihubungi, pesan singkat WhatsApp pun tidak dibalas.