KIP Simeulue : Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan hak pilih setiap warga Negara 

  • Bagikan

Simeulue Aceh – Brasnews.net

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati atau Pilkada Tahun 2024 sebanyak 65.848 pemilih.

Jumlah tersebut diketahui lewat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Simeulue tahun 2024

Penetapan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, Minggu 11 Agustus 2024.

Baca juga beritanya  Perang melawan narkoba, Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.586,80 Gram

Rapat Pleno Terbuka turut dihadiri oleh Plt. Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas, Perwakilan Forkopimda, Panwaslih, Ketua Partai Politik Nasional dan Lokal, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 10 Kecamatan di kabupaten tersebut.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Chairuzzaman Umar, saat ditemui Jurnalis Ketik.co.id usai kegiatan mengatakan dari hasil Pleno terbuka KIP Kabupaten Simeulue menetapkan jumlah DPS 65.848 pemilih. Terdiri dari pemilih perempuan berjumlah 32.602 dan laki laki sebanyak 33.246 pemilih dan dengan jumlah TPS 180.

Baca juga beritanya  DPD A-PPI ACEH TIMUR mengucapkan Hari Ulang Tahun Media Nasionalisjurnalis.Com

“Tahapan Rapat Pleno Terbuka ini dimulai dari tanggal 9 – 11 Agustus, kemudian dari tanggal 27-29 Agustus 2024 kita akan menerima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simeulue, ”

Untuk diketahui, proses verifikasi data pemilih melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang turun langsung ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) memastikan keakuratan data.

Baca juga beritanya  Dandim 0104/Aceh Timur Turut Meriahkan Pelepasan Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Jumlah DPS yang telah ditetapkan itu disebut masih dapat berubah, lantaran karena tahapan selanjutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat.

KIP Kabupaten Simeulue juga berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik agar pemilihan kepala daerah mendatang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.

“Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024,” demikian kata Chairuzzaman. (abec)

  • Bagikan