KSS Gelar Rapat Anggota Luar Biasa, Sekelompok Orang Berusaha Intervensi

  • Bagikan

Sumatera Utara,Brasnews.net- Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Kelompok Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang digelar di Kantor Camat Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (27/07/2024) sore lalu, terpaksa dihentikan dan diskor (ditunda) oleh panitia sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pasalnya, sekelompok orang atau masyarakat setempat yang bukan merupakan anggota KSS datang menolak dan berusaha mengintervensi jalannya rapat.

Saat itu, RALB sempat dimulai dan berlangsung tentram, namun ketika Kabid Koperasi UKM Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Gozali Harahap, pada sambutannya dengan didukung panitia dan anggota KSS mengatakan rapat tersebut dibatasi dan hanya anggota KSS yang dapat mengikuti rapat.

Namun, sekelompok orang atau masyarakat yang ada pada ruang rapat bangkit dan tidak setuju dengan keputusan tersebut sehingga terjadi perdebatan yang pada akhirnya terjadi keributan dengan situasi tidak dapat dikendalikan.

Terlihat diantara sekelompok orang tersebut seorang Tokoh Masyarakat Muara Upu berinisial AH menyatakan sikap menolak pelaksanaan RALB yang dilaksanakan oleh KSS dan mengajak seluruh masyarakat Desa Muara Upu untuk keluar dari ruangan rapat.

Dengan situasi yang tidak dapat dikendalikan itu, Ketua Panitia RALB Sudarmaji menyatakan RALB dihentikan dan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga beritanya  Berkat Kerja Nyata Pj Bupati Banyuasin, Akhirnya Sumur Bos Ponpes An-Nur Terwujud

Ahmad Gozali ketika dijumpai oleh awak media di Kota Padangsidimpuan, Senin (29/07/2024) pagi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan saat itu ada sekelompok masyarakat yang datang untuk membuat RALB tersebut terintervensi.

Kabid Koperasi UKM Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan itu memaparkan KSS melakukan RALB untuk membenahi struktur kepengurusan, memilih Ketua KSS, membenahi semua manajemen koperasi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan koperasi serta merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSS.

“Ada sekelompok masyarakat yang menghalangi berjalannya rapat KSS tersebut. Tidak boleh ada satupun di luar anggota-anggota koperasi (KSS – red) yang boleh mengintervensi, ini kegiatan koperasi itulah aturan dari koperasi,” tegas Ahmad Gozali.

Selaku pembina seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Gozali mengambil sikap, bila nantinya KSS melaksanakan RALB, pihaknya berdasarkan tupoksi, diminta atau tidak diminta pihaknya akan hadir melakukan pembinaan dan pendampingan.

Ahmad Gozali juga menghimbau dan meminta oknum-oknum yang berusaha menghalangi berjalannya kegiatan KSS maupun kegiatan koperasi lain yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk tidak mengganggu kegiatan organisasi dan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada saat ini.

“Kalau kita memang menjadi bahagian pegiat koperasi di Tapanuli Selatan, benar-benarlah memahami aturan main koperasi, baik itu dia yang tertuang di Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 ataupun Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2018. Ada aturan yang harus kita tegakkan, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, aturan itu harus kita pegang dan kita jalankan,” himbaunya.

Baca juga beritanya  Waspadai Cuaca Panas Extrim Kopda Fery Kurniawan Lakukan Komsos Ke Masyarakat Binaan

Kepada Awak Media, Ahmad Gozali juga mengungkapkan, tidak ada satupun yang bisa melarang warga negara berkoperasi di Indonesia.

“Harapan kita seperti apa yang disampaikan Bapak Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu bahwa bagaimana pemerintah hari ini lagi berupaya keras untuk menaikkan kesejahteraan dari masyarakatnya terutama melalui program koperasi supaya koperasi itu bisa sehat dan anggotanya bisa menikmati kesejahteraan itu,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Batang Toru, Iptu Recky Nelson Tarigan, SH dan Camat Batang Toru, Mara Tinggi, SAp., MM., saat ditemui disela-sela kunjungannya di Polsek Batang Toru membenarkan adanya keributan saat RALB KSS di Kantor Camat Batang Toru.

“Ada sebagian anggota yang mengatakan bahwa rapat tersebut tidak boleh dihadiri selain anggota koperasi, akhirnya sebagian orang yang merasa tidak menjadi anggota koperasi ini keberatan dan menyampaikan rapat tersebut dibatalkan. Akhirnya karena situasi tidak kondusif, kemudian juga pada saat itu sudah sampai jam 06.00 sore, Kapolsek dan seluruh Forkopicam bersepakat menyampaikan untuk ditundanya rapat tersebut sampai bisa diselenggarakan dengan baik,” jelas Yasir.

Baca juga beritanya  Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,Pj. Bupati Bener Meriah Menjalankan Arahan Mendagri Terkait Netralitas ASN dalam Tahun Politik.

Menanggapi persoalan yang terjadi tersebut, Yasir mengatakan pihaknya sebagai Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan mengawal pelaksanaan rapat KSS bila dijadwalkan kembali.

Dirinya juga memastikan, bila kedepannya ada oknum-oknum tertentu yang membuat keributan saat KSS melaksanakan rapat maka pihaknya akan bertindak.

“Yah kita amankan (oknum yang buat ribut – red),” tegas Kapolres berpangkat dua bunga melati itu.

Sebagai Polri, Yasir mengungkapkan KSS dapat melaksanakan kembali rapat yang sudah sempat tertunda itu.

“Harapannya, koperasi bisa menjalankan rapat dengan baik dan juga hasil yang dicita-citakan oleh koperasi itu sendiri sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mereka miliki bisa tercapai,” tutup Yasir.

Diketahui, adapun pihak-pihak terkait dan undangan yang tampak hadir saat pergelaran RALB KSS tersebut yakni Kapolsek Batang Toru Iptu Recky Nelson Tarigan bersama Kanit Intelkam nya, Kabid Koperasi UKM Ahmad Gozali Harahap, Ketua Panitia RALB Sudarmaji, Sekretaris RALB Hotman Hasibuan, Bendahara RALB M. Nasir Siregar, dan beserta anggota KSS dan masyarakat Muara Upu sebanyak 120 orang. *(Tim/RI-1)*

  • Bagikan