||BRASNEWS.NET||
BITUNG – Humas Polres Bitung – Respons cepat dan sigap kembali ditunjukkan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Jhon Marisi, SH. Kurang dari dua jam setelah insiden terjadi, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berhasil diamankan di Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Sabtu (14/6/2025) dini hari.
Pelaku berinisial GD (18 tahun) ditangkap pada pukul 00.30 WITA, hanya berselang sekitar 1,5 jam setelah kejadian yang terjadi pada Jumat malam (13/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban, Sevniardi Makapuas (22 tahun), mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri akibat serangan pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif utama pelaku melakukan penganiayaan adalah karena dendam pribadi terhadap korban. Sebelumnya, antara pelaku dan korban diketahui pernah terlibat perselisihan. Dalam kondisi emosi dan mabuk, pelaku mendekati korban yang sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian langsung mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan menikam korban satu kali.
Kapolsek Lembeh Selatan, IPDA Jhon Marisi, SH, membenarkan kejadian tersebut. “Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung menggerakkan Tim Opsnal untuk melakukan pencarian. Puji Tuhan, kurang dari dua jam pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Batu Lubang Lingkungan III tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolsek Lembeh Selatan, IPDA Jhon maris,SH.
Barang bukti berupa satu bilah pisau badik yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan turut diamankan oleh petugas. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisinya hingga saat ini dikabarkan masih dalam pengawasan intensif tim medis, namun dalam keadaan stabil.
IPDA Jhon Marisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
Polisi juga tengah mendalami lebih jauh latar belakang perselisihan antara korban dan pelaku guna memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan tersebut. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: A