Larangan Terbesar, Merampas Hak Milik Orang

  • Bagikan

Sulawesi | Brasnews.Net

Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang di ambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain. Minggu (12/05/2024).

Seseorang yang mengambil hak orang lain sama saja telah berbuat zholim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Rasullah.

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Ayat Al-Qur’an

Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menegaskan larangan untuk mengambil hak orang lain.

1.Surat An Bisa Ayat 29

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An Bisa Ayat 29

ya’aiyyuhallasina-amanu-la’takkuluwal-amwalakum-baeinakum-bi’ubbtili-illa’una-takuna-titjaratang-an’tara’adeng-namakun-wala’tattuluwal-anfusakum-innallah-kana’bikum-rahimang,

Artinya;”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang di konsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut di larang keras secara syariat.

 

2.Surat Al-Baqarah Ayat 188

 

Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara.Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi;

Baca juga beritanya  Semarak Ribuan Masyarakat Lhokseumawe Antar Paslon H.Fathani – H.Zarkasyi Daftar Ke KIP Lhokseumawe

 

wala’takkuluf-amwalakum-baenakum-bilbatili-watusluf-biha’a-ilalhukkami-litakkuluf-farikang-man’amwalinnasi- bil’ismi-wa’antum-taf’lamuna,

 

Artinya,”Janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan madsud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Mengenai ayat tersebut, di kutip dari buku Tafsir Fizhilalil Qur’an Edisi istimewa jilid 1 karya Sayyid Qutub , Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhh dan Ibnu Abbas berkata,”Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa yang haram (karena bukan haknya).

 

3.Surat Al Habsyi Ayat 7

 

Adapun terkait rezeki yang di peroleh umat muslim pada dasarnya adalah murni dari rihda Allah sehingga umat muslim perlu menyisihkan harta mereka di jalan yang benar. Oleh karena itu distribusi harta sangatlah penting dalam Islam sehingga keperluan kemaslahatan bisa terpenuhi sebagaimana dalam surat Al Habsyi ayat 7:

 

amma’a’afa’aha-allahu-alaya-rasulihi-mi’ahli-ulkuraya-fawilahi’masakini-wa’ubni-ussabili-kana’layakuuna-ul’ageni-ya’ai-minkum-wama-ata’akumu-urrasulu-fa’usuwa’u-wama-naha’akum-anhu-fa’unatunatahuwal-wa’uttakuwallahu-innallaha-sadidul-ul’ikabi,

 

Artinya;Apa saja harta rampasan (fai-i) yang di berikan Allah kepada rasulnya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, apa yang di berikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumanya.

Baca juga beritanya  H.Mukhlis, Calon Bupati Bireuen Menggelar Halal Bi Halal Menjalin Tali Silaturahmi .

Pada masa itu, apa yang tidak di berikan Rasulullah maka di larang untuk di ambil atau diterima. Oleh. Karenanya umat Islam dapat lebih menahan hawa nafsunya. Adapun cara tersebut apabila di lakukan dimasa kini dapat dilaksanakan dengan zakat, sedekah, berbagi, dan lain sebagainya karena orang-orang fakir juga berhak atas rezeki dari Allah.

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam hadits

Selain dalam ayat Al-Qur’an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan Mengambil hak milik orang lain

 

1.Hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim

 

Diriwayatkan di dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah Saw bersabda,”Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa . Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya ( sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka,maka biarlah ia membawanya atau meninggalkan-nya.”

Baca juga beritanya  Panglima TNI: TNI Kerahkan Personel dan Alutsista Dukung Kelancaran Pemilu 2024

Masi dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harga dapat di hubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa, Oleh Karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kefurukan.

 

2.Hadits Riwayat Muslim

 

Allah akan murka pada hambanya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasuluah ;”Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya.Lalu, mengharamkan surga baginya.”

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi Saw;”Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah ;”walaupun itu sepatang kayu syiwa dari pohon arak.”(HR.Muslim)

 

3.Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

 

Abduh Al Barag menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa ternyata dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk kedalam sifat mulia.

Rasullah bersabda,”Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti).

Itulah beberapa dalil tentang larangan Mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hal orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim kedalam neraka. Tentu saja perilaku bukan ini haruslah di tinggalkan.

 

Wallahu a’lam.

(A.Tafsir Sijaya).

  • Bagikan