Redelong | Brasnews.net, Komandan Kodim 0119/BM Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE.M.Han, bersama jajaran Forkopimda hadiri Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada narapidana di Rutan Kelas IIB di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah” Sabtu 17 Agustus 2024
Dandim 0119/BM Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE.M.Han, saat dikonfirmasi mengucapkan “Selamat kepada napi yang mendapat remisi dari Pemerintah dimana Rutan kelas IIB Bener Meriah jumlah warga binaan sebanyak 258 orang napi dan yang mendapatkan remisi sebanyak 219 orang pada saat moment HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun. Remisi ini harus di syukuri karena kebijakan Pemerintah dalam mengapresiasi warga binaan yang telah menunjukan
perilaku baik serta di nilai telah memperbaiki kualitas dan kopetensi diri selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB. Ujarnya.
Dandim berharap “Pembinaan di Rutan kelas IIB ini dapat memberikan pembelajaran terhadap para napi menjadi pribadi yang lebih baik sehingga apabila bebas di kemudian hari dapat mengaplikasikan ilmu yang telah di dapatkan selama di dalam rutan tersebut. Pungkasnya
Zhara