Mafia Pasir Gunakan Kapal LCT di Bitung, APH Diduga Tutup Mata

  • Bagikan

||Brasnews.Net||

 

Bitung, 28 Mei 2025 — Aktivitas pemuatan pasir yang diduga ilegal kembali mencuat ke permukaan publik. Pada pukul 17:39 WITA, Selasa (28/5), sebuah truk putih berlogo angka 01 terekam kamera sedang memuat pasir dari kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di wilayah pesisir Kota Bitung. Truk berjenis Isuzu ELF ini diparkir di PT. Indo Hong Hai, lokasi kadoodan, kecamatan madidir, kota bitung.  tampak sedang melakukan proses pengangkutan tanpa pengawasan otoritas terkait.

 

Dugaan kuat muncul bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan mafia pasir yang telah lama beroperasi di wilayah ini. Kapal LCT, yang seharusnya digunakan untuk angkutan barang berat resmi dan logistik besar, kini diduga dialihfungsikan secara ilegal untuk memuat hasil tambang galian C — khususnya pasir — tanpa izin resmi.

 

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik ini bukan hal baru. “Setiap sore mereka datang. Pasir dimuat dari kapal, langsung dipindahkan ke truk seperti itu. Tapi herannya, tidak pernah ada razia atau penindakan. Aparat seolah menutup mata,” ujarnya.

Baca juga beritanya  TNI-Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens Dari Penyanderaan OPM

 

Foto yang beredar menunjukkan jelas seorang pria berbaju gelap berdiri di depan truk, seolah mengatur proses pemuatan. Sementara sopir di dalam kabin tampak menggenggam sebuah dokumen, kemungkinan surat jalan, meskipun keabsahan dokumen tersebut belum dapat dipastikan.

 

Peraturan dan Sanksi Pidana Terkait Tambang Galian C Ilegal

 

Kegiatan pengangkutan pasir tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak *Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Baca juga beritanya  Terima Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Narkoba 

 

 

 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, termasuk pemuatan dan distribusi hasil tambang, untuk memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tanpa dokumen tersebut, kegiatan ini tergolong ilegal dan dapat dihentikan serta diproses hukum.

 

 

 

 

 

 

Minimnya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) menimbulkan kecurigaan publik. Dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat semakin menguat. Aktivis lingkungan dari Sulawesi Utara, Rahmat Luntungan, menyebut bahwa kasus seperti ini sudah menjadi “rahasia umum” di Bitung.

 

> “Mafia pasir itu bukan pemain kecil. Kalau sudah pakai kapal LCT dan dikawal oleh sopir-sopir truk seperti ini, berarti ini sistematis. Anehnya, pihak kepolisian dan dinas lingkungan hidup seperti kehilangan fungsi,” ujarnya.

Baca juga beritanya  Polres Lhokseumawe Gelar Ujian Beladiri dan Tes Narkoba untuk Kenaikan Pangkat Periode 2025

 

 

Jika kegiatan ini dibiarkan, maka kerusakan ekosistem laut dan pesisir yang ditimbulkan akan berdampak jangka panjang, termasuk abrasi, penurunan kualitas air, dan rusaknya habitat laut.

 

 

 

Berbagai pihak kini mendesak Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus komaling, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pak presiden prabowo subianto untuk memerintahkan pemerintah kota bitung, dan juga ksop melakukan investigasi mendalam atas kasus ini. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan meluas ke daerah lain dan mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi pertambangan.

 

 

 

Catatan Redaksi: Bukti visual dari aktivitas pemuatan telah diterima redaksi dalam bentuk foto dan metadata waktu. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi instansi terkait.

 

Penulis: AK

 

Nomor telpon/Wa: 0838-4766-8723

  • Bagikan