Labuhanbatu | Brasnews.net
Mantan Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian,MA, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang dibacakan oleh yang mulia hakim Ketua Fauzul, SH, di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Kamis (29/02/2024) lalu.
Sebelumnya Yusuf Siagian ditetapkan tersangka terkait dalam perkara anggaran persediaan Sekdakab Labuhanbatu sebesar 1,3 M. Namun Muhammaf Yusuf Siagian tidak ada dalam LHP BPK RI, Dalam penggantian kerugian negara tersebut. Yang ada hanya 27 ASN dan Non ASN yang diperintahkan melakukan penggantian atau pengembalian uang negara tersebut.
Saat itu Aparat Penegak Hukum hanya berpatokan pada keterangan oknum bendahara Sekdakab Labuhanbatu yang terlebih dahulu sudah di tahan karena sudah di tersangkakan oleh Polres Labuhanbatu.
Yang mana sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Raja Liola Guru Singa, menuntut 5 tahun ancaman hukuman kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Namun dalam pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Muhammad Yusuf Siagian, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan diputus bebas.
Ditempat terpisah, Kabag hukum Sekdakab Labuhanbatu Fahmi SH melalui pesan WhatsApp nya Sabtu sore 2/2/2024 membenarkan adanya informasi tersebut, ” saya dapat informasi dari teman yang saya hubungi dan media sosial Facebook, bahwa benar pak Yusuf divonis bebas” ujarnya.
” Semoga Ir Yusuf Siagian selalu diberikan kesehatan ” pungkas Fahmi.(Yazis Purba)