Langsa , Brasnews.net
Akibat kisruh antara ketua DPRK dan Tim perumus tatib DPRK kota Langsa terkait adanya dualisme perumusan rancangan tata tertib (Tatib) dewan sehingga pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja kota (R-APBK) Langsa tahun anggaran 2025 tidak terbahas sehingga dipaksakan harus diperwalkan, akhirnya berbuntut dengan penyegelan ruang kerja ketua DPRK Langsa Melvita Sari, Kamis (06/02/2025).
Informasi yang dihimpun ternyata para pimpinan dan anggota DPRK Langsa melakukan penyegelan ruang ketua DPRK Langsa bukan karena terkait hal tersebut diatas saja tetapi, mereka semakin kecewa karena ketua DPRK Langsa tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga berujung perpecahan di tubuh DPRK Langsa.
Wakil ketua II DPRK Langsa Noma Khairil, SKH didampingi wakil ketua I Burhansyah, SH dan beberapa anggota DPRK Langsa saat di konfirmasi setelah penyegelan ruang ketua DPRK Langsa mengatakan, bahwa penyegelan ruang kerja ketua DPRK Langsa sebagai bentuk kekecewaan anggota DPRK terhadap ketua DPRK Langsa yang mana sampai hari ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
“Ibu Ketua DPRK tidak pernah memfollow up hasil-hasil yang telah kita sefahami di kantor Gubernur beberapa waktu lalu dan tentunya ini sangat merugikan, kenapa, karena banyak agenda-agenda yang tidak bisa kita lanjutkan karena ibu ketua tidak pernah mengundang kita untuk melakukan pembahasan khususnya pembahasan terkait APBK yang merupakan hajat hidup masyarakat kota Langsa secara umum,” kata Noma Khairil.
Noma juga menambahkan bahwa rumah besar DPR ini mempunyai aturan, yaitu tata tertib. Ketika kita ingin membuat AKD, ketika kita ingin rapat dan ketika kita ingin melakukan aktivitas apapun tentunya payungnya adalah Tata tertib (Tatib). Tatib adalah sebuah landasan untuk kita melakukan segala hal di DPR, nah, ketikaTatib ini tidak selesai dibahas maka apapun tidak bisa akita lakukan termasuk agenda besar yaitu PAW dua anggota DPRK Langsa, hal ini tidak bisa kita lakukan karen syarat dari proses PAW adalah paripurna dan paripurna ini harus melalui mekanisme pembahasan, dimulai dari banmus sampai dengan paripurna istimewa tetapi karena Tatib kita tidak kelar, AKDnya tidak ada.
Penyegelan ruang kerja ketua DPRK Langsa dipimpin langsung oleh ketua I DPRK Langsa Burhansyah, SH dan didampingi Wakil Ketua II Noma Khairil, SKH serta bersama tiga fraksi DPRK lainnya, yakni Fraksi Partai Aceh (PA) 4 kursi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 Kursi, Fraksi Gerhana ( Gerindra 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan PNA 1 kursi).
Tampak ruang kerja disegel dengan memasang palang kayu di depan pintu ruang kerja ketua DPRK Langsa Melvita Sari serta memasang foster bertuliskan, “Ganti ketua DPRK” , “ Lembaga ini bukan milik pribadi” , “Banyak kepentingan rakyat yang menjadi terkorban akibat perwal” , “Keputusan DPRK hasil rapat bukan kepentingan pribadi” dan banyak lagi tulisan yang ditempelkan dengan mengunakan kertas karton.
Setelah kejadian nampak kantor DPRK Langsa lenggang, karena para anggota DPRK Langsa setelah melakukan aksinya meninggalkan gedung wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat tersebut.
Laporan : Chaidir Toweren