Memahami Tentang Imam

  • Bagikan

 

Bitung, SulutBrasnews.net. Bagian ke-dua

 

  • Imam Adalah Pemimpin Jama’ah

Qs : Isra ayat 71

يَوْمَ نَدْعُوا۟ كُلَّ أُنَاسٍۭ بِإِمَٰمِهِمْ ۖ فَمَنْ أُوتِىَ كِتَٰبَهُۥ بِيَمِينِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَٰبَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلً

Artinya :

(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil manusia dengan di dampingi imamnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun.

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang Imam di Yaumil Akhir nanti menjadi pendamping atas jama’ahnya. Perhatikan Kalimat “Kami panggil manusia dengan didampingi Imamnya”. Dan kalimat ini merujuk pada pengertian bahwa Imam adalah pemimpin jama’ah.

Qs : An Nahl ayat 89

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Artinya :

(dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.

Pada ayat ini menjelaskan tentang para Imam di Yaumil Akhir nanti akan dijadikan saksi atas jama’ahnya yang berarti seorang Imam adalah pemimpin jama’ah. Perhatikan kalimat, “Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi”.

Hadits :

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

Artinya :

“Barang Siapa yang berbai’at kepada seorang imam lalu dia memenuhi janji setia dengan sepenuh hati, hendaklah ia mematuhi imam itu sepenuh daya, jika datang orang lain untuk memisahkannya maka bunuhlah dia”. (HR : Muslim Imarah 3431, dari Abdurrahman bin Abdurrobbil Ka’ba ra, Shahih Muslim IV, hal. 23)

Hadits pertama menjelaskan bahwa seorang Imam adalah pemimpin jama’ah perhatikan kalimat ”Hendaklah ia mematuhi Imam itu sepenuh daya”. Mereka diperintahkan untuk mematuhi Imam, berarti Imam berkedudukan sebagai pemimpin jama’ah.

Hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ الْإِمَامَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى الْإِمَامَ فَقَدْ عَصَانِي

Artinya :

Dari Abu Hurairah betkata telah bersabda Rasulullah saw : “Barang siapa yang taat kepadaku sungguh telah taat kepada Allah swt dan barang siapa yang ingkar kepadaku maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah swt dan barang siapa yang taat kepada imam maka sungguh ia telah taat kepadaku dan barang siapa yang telah ingkar kepada imam maka sungguh ia telah ingkar kepadaku. (HR : Ibnu Majah kitab Jihad bab Taatil imam no. 2851, Muslim, 3417)

Hadits ini juga mengajarkan seorang Imam adalah pemimpin jama’ah yang wajib ditaati. Perhatikan kalimat “Dan barang siapa yang taat kepada Imam maka sungguh ia telah taat kepadaku (Rasul)”.

  • Imam Itu Adalah Orang Alim Pewaris Nabi

Hadits :

الُعلَمَاءُ مَصَاِبِيْحَ اْلَارْضِ وَخُلَفَاءُ اْلَا ِْبيَاءِ َوَوَرثَتِي وَوَََرَثةِ الْاَنْبِيَاءِ

Artinya :

“Para ulama adalah pelita-pelita bumi, pengganti para Nabi, pewarisku, dan pewaris para Nabi”. (HR : Ibnu ‘Adi dari Ali, Al Jami’us-Shghier 3, hal. 510)

Hadits ini menjelaskan bahwa Ulama pelita-pelita Bumi pengganti para Nabi dan pewaris Nabi. Yang dimaksud pelita-pelita Bumi adalah keilmuan yang mereka miliki dapat menunjuki jalan kebenaran kepada manusia yang membutuhkan dan pada hakekatnya Ilmu yang mereka miliki adalah Nur (cahaya). Perhatikan kalimat “Pengganti para Nabi”. Yang dimaksud pengganti para Nabi bukan menggantikan atau melanjutkan kenabian beliau, tetapi yang dimaksud dengan kalimat pengganti para Nabi adalah menggantikan dan melanjutkan keilmuan para Nabi dan melanjutkan Sunnah-sunnahnya.

Baca juga beritanya  Usir Narkoba Ari Kampung Kite Ni, Ingatkan Bahaya Narkoba

Yang dimaksud kalimat “Pewarisku”, bukan mewarisi kerasulan Nabi Muhammad SAW melainkan mewarisi keilmuan dan Sunnahnya. Adapun yang dimaksud dengan kata “Pewaris para Nabi”, juga mempunyai pengertian yang sama, yaitu mewarisi keilmuan seluruh para Nabi. Adapun Imam adalah orang Alim yang memiliki pengikut (jama’ah) adalah pewaris Nabi.

Hadits :

أَََكْرِمُوْا اْلعُلَمَاءُ فَاِئَّنهُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءُ فَمَنْ أَكْرَمَهُمْ فَقَدْ أَكْرَمَ اللهَ وَرَسُوْ لُهُ

Artinya :

”Hendaklah kamu semua memuliakan para ulama karena mereka itu adalah pewaris para nabi. Maka siapa memuliakan mereka berarti memuliakan Allah dan rasul-Nya“. (HR : Al- Khathib Al- Baghdadi dari Jabir r.a. Tanqihul Qaul, hal. 22 dan Mukhtarul Ahadits, hal.134)

Hadits ini mempunyai muatan makna yang sama dengan hadits sebelumnya dimana Nabi memerintahkan muliakanlah Ulama sesungguhnya mereka itu pewaris-pewaris Nabi, Yang dimaksud pewaris Nabi adalah mewarisi keilmuan dari Nabi tersebut.

Hadits :

أَبِي الدَّرْدَاءِ ِ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Artinya :

Dari Abu Darda, berkata “aku mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melewati jalan untuk mencari ilmu, Allah memberikan jalan padanya surga. Dan sesungguhnya malaikat mengepakkan sayapnya sebagai keridhaan bagi pencari ilmu dan sesungguhnya yang dilangit dan dibumi dan ikan-ikan di air memintakan ampun bagi orang berilmu dan keutamaan orang alim atas seorang abid seperti keutamaan bulan diatas seluruh bintang, sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya (Nabi) tidak mewariskan dinar dan dirham sesungguhnya (Nabi) mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya dia telah mengambil keberuntungan yang melimpah. (HR : Tirmidzi : 2606 Kitab Al Ilmu, Abu Dawud : 3157, Ibnu Majah : 219, Ahmad : 20723)

  • Manusia Wajib Memiliki Imam

Qs : Al Isra ayat 71

يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ ۖفَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَأُولَٰئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Artinya :

“(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil manusia dengan di dampingi imamnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun.

Ayat ini adalah ayat Al qur’an yang terpenting tentang wajibnya seseorang memiliki Imam, perhatikan kalimat “Kami panggil manusia dengan didampingi Imamnya”. Bila seseorang yang tidak memiliki Imam di Yaumil Akhir nanti akan mendapat kesulitan, yaitu tidak adanya pendamping seorang Imam. Salah satu fungsi Imam adalah menjadi pemimpin barisan di Padang Mahsyar.

Qs : An Nahl ayat 89

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَى هَؤُلاءِ وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

Artinya :

“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.

Ayat ini sebagai ayat pendukung bahwa kapasitas seorang Imam mendampingi jama’ahnya sebagai saksi di Yaumil Akhir nanti, perhatikan kalimat “Kami bangkitkan tiap-tiap umat seorang saksi”. Adapun dalam ayat ini Nabi Muhammad menjadi saksi atas seluruh manusia.

  • Manusia Wajib Berbai’at Kepada Seorang Imam

Hadits :

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

Baca juga beritanya  "SEPERAK GELAR SHALAWAT BERSAMA ROBITHOH JAMIYYAH HADROH"

Artinya :

“Barang Siapa yang ber bai’at kepada seorang imam lalu dia memenuhi janji setia dengan sepenuh hati, hendaklah ia mematuhi imam itu sepenuh daya, jika datang orang lain untuk memisahkannya maka bunuhlah dia”. (HR : Muslim Imarah 3431, dari Abdurrahman bin Abdurrobbil Ka’ba ra, Shahih Muslim IV, hal. 23)

Hadits ini pengertiannya cukup jelas, bahwa manusia wajib berbai’at kepada seorang imam dan memenuhi janji setia dengan sepenuh hati dan patuh sehabis daya.

  • Manusia Wajib Taat Kepada Seorang Imam

Hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ الْإِمَامَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى الْإِمَامَ فَقَدْ عَصَانِي

Artinya :

Dari Abu Hurairah betkata telah bersabda Rasulullah saw : “Barang siapa yang taat kepadaku sungguh telah taat kepada Alla swt dan barang siapa yang ingkar kepadaku maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah swt dan barang siapa yang taat kepada Imam maka sungguh ia telah taat kepadaku dan barang siapa yang telah ingkar kepada Imam maka sungguh ia telah ingkar kepadaku. (HR : Ibnu Majah kitab Jihad bab Taatil imam no. 2851, Muslim, 3417).

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi memerintahkan untuk taat kepada Imam. Taat kepada Imam berarti taat kepada Nabi perhatikan kalimat “Barang siapa yang taat kepada Imam maka sungguh ia telah taat kepadaku (Rasul)”

Hadits :

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا هَؤُلَاءِ أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ قَالُوا بَلَى نَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ فِي كِتَابِهِ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ قَالُوا بَلَى نَشْهَدُ أَنَّهُ مَنْ أَطَاعَكَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَأَنَّ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ طَاعَتَكَ قَالَ فَإِنَّ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ أَنْ تُطِيعُونِي وَإِنَّ مِنْ طَاعَتِي أَنْ تُطِيعُوا أَئِمَّتَكُمْ أَطِيعُوا أَئِمَّتَكُمْ فَإِنْ صَلَّوْا قُعُودًا فَصَلُّوا قُعُودًا

Artinya :

“Dari Abdullah bin Umar, dia menceritakan bahwa suatu hari dia bersama seseorang sahabatnya menghadap Rasulullah, dan Rasulullah menyambut mereka dan bersabda : “Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu, mereka menjawab : “Ya kami bersaksi sesungguhnya engkau adalah utusan Allah. Rasul bersabda : “Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Allah menurunkan dalam kitab-Nya, barangsiapa yang mentaati aku maka ia telah mentaati Allah, sahabat menjawab : Ya kami bersaksi sesungguhnya barang siapa mentaatimu maka telah mentaati Allah, dan sesungguhnya sebagian (tanda) taat kepada Allah adalah taat kepadamu. Rasulullah bersabda : “Maka sesungguhnya sebagian (tanda) taat kepada Allah hendaklah engkau mentaati aku dan sesungguhnya sebagian (tanda) taat kepadaku hendaklah kalian taati Imam-Imam kalian, taatilah Imam-Imam kalian walaupun mereka shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk”. (HR : Ahmad, Kitab Musnad Mukasyirin min shahabah 5421)

Hadits ini juga mengajar tentang wajib taat kepada seorang Imam dimana Rasulullah memerintahkan bahwa taat kepada Imam sama dengan taat kepada Nabi. Perhatikan kalimat “Dan sesungguhnya sebagian (tanda) taat kepadaku hendaklah kalian taati Imam-Imam kalian”.

Hadits :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ فَرَسًا فَصُرِعَ عَنْهُ فَجُحِشَ شِقُّهُ الْأَيْمَنُ فَصَلَّى صَلَاةً مِنْ الصَّلَوَاتِ وَهُوَ قَاعِدٌ وَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Artinya :

“Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw bersabda pernah menunggang kuda lalu beliau terjatuh dari kudanya sehingga bagian tubuh sebelah kanan luka, sebab itulah dai mengerjakan shalat duduk dan kami juga ikut shalat duduk di belakang beliau setelah beliau shalat beliau bersabda sesungguhnya Imam itu di angkat untuk diikuti, apabila ia mengerjakan shalat berdiri maka kerjakanlah shalat berdiri juga bila ruku’, ruku’lah, jika bangkit, bangkitlah bila mengucapkan سمع الله لمن حمد maka ucapkanlah ربنالك الحمد dan bila ia shalat duduk duduklah semua. (HR : Bukhori 648, Muslim 622, Tirmidzi 329, Abu Dawud 509, Ibnu majah, Nasai, Ahmad)

Baca juga beritanya  Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda beserta rombongan melaksanakan Kunker ke Kodim 0110/Abdya

Hadits ini jelas mengajar tentang perintah Nabi untuk mengikut dalam arti taat kepada Imam. Perhatikan kalimat “Sesungguhnya Imam itu diangkat untuk diikuti”.

Hadits :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسً ا

Artinya :

“Dari Aisyah berkata Rasulullah saw berdiam di rumah maka masuklah seorang shabat kepadanya dan mengajaknya untuk shalat maka Nabi saw shalat duduk maka shabat shalat dengan berdiri maka Nabi saw memberi isyarat kepada mereka untuk shalat duduk tatkala selesai shalat maka Rasulullah saw bersabda sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk di ikuti maka apabila ia ruku, rukulah, bila ia bangkit bangkitlah, bilah Imam shalat duduk maka shalat duduklah kalian. (HR : Bukhari 647, Muslim 623, Ibnu Majah, kitab Iqamah 1227)

Hadits ini identik dengan hadits terdahulu bahwa Rasul mengajar untuk mengikuti dalam arti taat kepada Imam. Perhatikan Kalimat “Sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk diikuti”.

Hadits :

إِنَّ الدِّيِنَ النَّصِيْحَةُ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَتِهِمْْ

Artinya :

“Sesungguhnya agama adalah kesetiaan kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya, kepada Imam-Imam kaum muslimin dan kepada kaumnya. (Shahih, R. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Nasaa’i dari Tamim Daari, R. Tirmidzi dan Nasaa’i dari Abu Hurairah dan R. Ahmad dari Ibnu Abbas. Al Jami’us Shaghier 1 hal. 565)

Hadits ini mengajarkan bahagian dari Agama adalah setia kepada Imam. Perhatikan sabda Nabi pada kalimat “Kesetiaan kepada Imam-Imam”, kesetiaan berarti juga taat.

Hadits :

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْغَزْوُ غَزْوَانِ فَأَمَّا مَنْ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ وَأَطَاعَ الْإِمَامَ وَأَنْفَقَ الْكَرِيمَةَ وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ كَانَ نَوْمُهُ وَنُبْهُهُ أَجْرًا كُلُّهُ وَأَمَّا مَنْ غَزَا رِيَاءً وَسُمْعَةً وَعَصَى الْإِمَامَ وَأَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ فَإِنَّهُ لَا يَرْجِعُ بِالْكَفَافِ

Artinya :

Pertempuran Itu ada dua (macam) pertempuran. Adapun orang yang bertempur karena mengharap rida Allah SWT, menaati Imam, menafkahkan hartanya yang bagus, mempermudah teman, dan menjauhi merusak bumi maka tidur dan jaganya adalah pahala seluruhnya, dan adapun yang bertempur karena sombong, riya, sum’ah, mendurhakai Imam dan membuat kerusakan di bumi untuk maka sesungguhnya ia tidak akan kembali dengan pahala. (Shahih, riwayat Ahmad,Abu Dawud, Nasaai, Hakim dan Baihaqi dari Mu’adz. Al Jami’us Shaghier 3, Hal. 539)

Hadits ini mengandung pelajaran bahwa wajib mentaati Imam untuk mendapatkan ridho Allah. Perhatikan kalimat “Mentaati Imam”

  • Larangan Berprilaku Jelek Terhadap Seorang Imam

Hadits :

العَلِمُ سُلْطَا نُ اللٌهِ فِي الاَرْضِ فَمَنْ وَقَعَ فِيْهِ فَقَدْ هَلَكَ

Artinya :

“Orang alim adalah penguasa Allah di bumi, barang siapa mencelanya maka ia rusak”. (HR : Dailami dari Abu Dzar, Al Jami’us Shaghier 3, hal. 499)

Hadits ini menjelaskan bahwa mencela orang Alim mendatangkan kerusakan. Adapun seorang Imam adalah orang Alim yang memiliki pengikut, maka mencela seorang Imam berarti sama dengan mencela orang Alim. Jadi jelas hadits ini mengajarkan dilarang berprilaku jelek terhadap seorang Imam.

Penulis: talia
  • Bagikan