Menguak Cacat Jurnalistik Advokatnews.com: 6 Celah dalam Narasi Sepihak yang Menggiring Opini Publik.

  • Bagikan

||BRASNEWS.NET||

 

BITUNG selasa|05|08|2025

–Pemberitaan Advokatnews.com tentang dugaan “mafia tanah” di Pulau Lembe Utara (Rarandam) sarat dengan tuduhan sepihak dan minim verifikasi. Padahal, dalam praktik jurnalisme yang bermartabat, terdapat enam celah utama dalam liputan tersebut yang jika diungkap, menjadikan klaim media itu rapuh dan tak tertandingi:

  1. Tanpa Klarifikasi Pihak terduga

Advokatnews.com menuduh “oknum mafia” memagar laut dan mengusik nelayan tanpa pernah menyertakan pernyataan atau hak jawab dari pihak yang dituduh, yaitu Ervan Wagiu. Ini melanggar prinsip cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 ayat (1): wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang.

Baca juga beritanya  Pj.Bupati Aceh Tamiang Buka Rakor Bersama KPK

2. Tuduhan “Ilegal” Tanpa Rujukan Dokumen Resmi

Narasi “aktivitas ilegal” dan “menabrak hukum” disematkan begitu saja—tanpa menunjukkan SK kawasan hutan lindung, peta RZWP3K, atau sertifikat milik negara. Sebaliknya, media hanya mengandalkan asumsi subjektif dan opini tunggal narasumber.

3. Mengabaikan Status Tanah Pribadi Warisan

Liputan sama sekali mengabaikan fakta bahwa lahan yang dikelola Ervan Wagiu adalah tanah warisan keluarga istri beliau, didukung surat keterangan tanah Tahun 1979. Dengan demikian, klaim “aset negara” terhadap tanah tersebut tidak berdasar karena bukan milik negara maupun zona pesisir publik.

4. Emosi sebagai Alat Propaganda

Istilah seperti “mafia”, “tekan nelayan”, dan “bisnis ilegal” disusun untuk memprovokasi kerenggangan emosi publik. Ini termasuk kesalahan logika (emotive fallacy), di mana pembaca diarahkan bereaksi emosional alih-alih mempertanyakan data dan fakta.

Baca juga beritanya  Tak Memiliki Mobiler Anak TK Di Kampung Bah Belajar Di Lantai

5. Konfusi Hukum Pesisir dan Pertanahan

Advokatnews.com mencampuradukkan zona laut/pesisir dengan hak milik daratan. Padahal, lahan pribadi dengan bukti sah tidak otomatis menjadi terlarang hanya karena berbatasan laut. UU No. 1/2014 tentang Wilayah Pesisir hanya melarang penguasaan kawasan pesisir tanpa izin, bukan membatalkan hak waris yang sah.

6. Mengabaikan Verifikasi BPN dan DLH

Sejauh ini, tidak ada keterangan resmi dari ATR/BPN atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung yang menyatakan tanah di Rarandam sebagai kawasan lindung atau aset negara. Tanpa hasil verifikasi lembaga berwenang, tuduhan media tersebut hanya bergantung pada narasi pihak ketiga.

Baca juga beritanya  Pelantikan Pengurus DPD BMU Pidie Jaya Berlangsung Sukses.

 

Dari enam celah di atas—tanpa klarifikasi terduga, tuduhan tanpa dokumen, pengabaian fakta warisan, propaganda emosional, kebingungan zona hukum, hingga ketiadaan verifikasi lembaga—terbukti pemberitaan Advokatnews.com rapuh secara yuridis dan etis. Jika media ingin mempertahankan kredibilitas, langkah pertama adalah memuat hak jawab, menampilkan data resmi, dan menyingkirkan opini tanpa landasan.

> “Jurnalisme bukan tentang siapa yang paling nyaring berteriak, melainkan siapa yang berani menampilkan kebenaran dengan adil.”

  • Bagikan