Musyawarah Desa Khusus di Desa Sosial: Koperasi Merah Putih Syariah Terbentuk 

  • Bagikan

Bener Meriah — Pemerintah Desa Sosial, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di TKA/TPA Nurul Hidayah. Agenda utama musyawarah adalah pembentukan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai langkah strategis penguatan ekonomi masyarakat desa berbasis prinsip syariah.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Reje (Kepala Desa) Saukani, dan dihadiri oleh aparatur kampung, Babinsa Koramil 01/Bandar Pos Mesidah Serda Sanuri, Ketua BPD, Petue, PLD (Pendamping Lokal Desa) Raisul, Pendamping Desa Muheryadi, serta masyarakat Desa Sosial.

Baca juga beritanya  Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Penerimaan Anggota Baru Dan Pelepasan Purna Tugas

Dalam sambutannya, Reje Saukani menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari semangat gotong royong masyarakat desa dalam meningkatkan taraf hidup, sekaligus mendukung program pemerintah pusat.

> “Kami di Desa Sosial siap mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam membangun Indonesia dari desa. Koperasi Merah Putih Syariah ini menjadi tonggak awal bagi masyarakat kami untuk berdikari secara ekonomi dan tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman,” ujar Saukani.

Baca juga beritanya  KONI Lhokseumawe Serahkan Bonus bagi Peraih Medali di PORA Pidie

Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih Syariah hasil musyawarah adalah sebagai berikut:

Pengurus Koperasi:

Ketua: Agung Prasojo

Wakil Ketua: HM. Ilham Haliandi (Karanggotan)

Anggota Wakil Ketua: Rahmayati

Bendahara: Sarmayani

Sekretaris: Fobby Zmanda

Pengawas Koperasi:

Ketua Pengawas: Reje Saukani

Anggota Pengawas 1: Ketua Petue Ridwansyah

Anggota Pengawas 2: Imam Kampung Kasim

Dalam forum tersebut, PLD (Pendamping Lokal Desa) Raisul menyampaikan besaran simpanan awal koperasi yang disepakati untuk mendukung jalannya operasional, yakni:

Simpanan Pokok: Rp 60.000

Simpanan Wajib: Rp 10.000

Baca juga beritanya  Cegah laka lantas Bagi Pelajar, Kasat Lantas Dan Kapolsek Jajaran Polres Bireuen Sosialisasi Tertib Lalu Lintas ke Sekolah Sekolah di 17 Kecamatan Wilayah Hukum Polres Bireuen

Simpanan Koperasi (Khusus): Rp 660.000

Biaya Notaris: Rp 2.500.000

Syarat keanggotaan: Menyerahkan KTP asli saat pendaftaran.

Babinsa Serda Sanuri dalam arahannya menyampaikan bahwa TNI mendukung penuh inisiatif masyarakat desa dalam membangun ekonomi yang mandiri, serta mendorong sinergi lintas sektor demi keberhasilan koperasi.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Syariah, Desa Sosial menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jalur ekonomi kerakyatan yang berlandaskan nilai-nilai syariah.

Rahmat Ramadhan 

  • Bagikan