Aceh | Brasnews.net
Diduga kuat ada persekongkolan ketika dikeluarkannya daftar nominatif dari pihak BPN Aceh tengah kepada pihak yang tidak jelas kepemilikan tanah garap itu, karena tidak memiliki sporadik dan tidak pernah bayar pajak SPPT namun BPN Aceh tengah daftar nominatif di berikan kepada mereka yang seakan tanah garap itu milik mereka dari oknum warga Blang panter, paya Bakong – Aceh Utara ungkap Irwansyah hari ini 28/11/23.
Sementara para penggarap dari warga Simpur sendiri seperti Samsul dan rekannya hanya menyaksikan tanah garap di hancurkan dengan cara di keruk batu nya dan di jual kepada PT Brantas Abipraya dan semua para oknum tersebut berdalih proyek nasional
mungkin hukum itu milik mereka atau hukum itu telah di kuasai oleh mereka sehingga mereka dapat melakukan apa saja, kata irwansyah kepada angkaranews
Sambungnya mengatakan “kami atas nama masyarakat pengarap kampung Simpur kecamatan mesidah Bener meriah terpaksa mengugat pemerintah dan pihak PT yang menghancurkan tanah garapan kami dengan sesuka hati mereka meng obrak Abrik isi kandungan yang ada di dalam nya berupa material batu dan di jual kepihak penadah PT berantas abipraya dan dengan alasan proyek Jokowi” katanya
Lanjutnya “dan bermacam cara udah kami tempuh untuk mempertahankan hak kami, malah kami mau ke lokasi garapan, kami di cegat di ancam tembak sama oknum Brimob kayak tempo hari, semua itu atas perintah PT di wadok keureuto dan kami mengirim surat somasi ke PT dan pemerintah tapi tidak di hiraukan”
“Pemda bener meriah melakukan pembiaran atas hal ini padahal bupati mengetahui kami punya sporadik dan pada tahun 2023 ini kami di minta kembali untuk membayar pajak tanah itu namun pihak lain yang diuntungkan”
“Maka kami mengugat pihak pemerintah mulai dari kepala desa sampai ke presiden termasuk pihak PT berantas ,PT pelita ,PT perapen ke pengadialan karna mereka bekerja membabi buta Tanpa memikirkan kerugian masyarakat penggarap dan apalagi pemerintah Bener meriah membiarkan tentang bekerja di lahan kami”
“Pada tanggal 9 november 2023 kemaren tetapi pihak yang mengklaim tanah garap itu tidak hadir dan sidang di tunda lagi dan untuk jadwal sidang kembali pada tanggal 30 november ini”
Menambahkan “adapun dari pihak kelompok saipullah ikut tergugat namun satu orangpun tidak hadir, kami ingin tau kejelasan dari mereka yang mengklaim tanah kami yang di dibuat nama mereka oleh pihak BPN Aceh tenggah dan kami duga adalah sebuah modus kejahatan dan di duga kuat kerja para mafia tanah”
“Hasil dari dana kerohiman kelompok saipullah yang ada di peta nominatif yang di beri oleh pihak PT berantas tempo hari dengan mudah nya hacurkan tanah garapan masyarakat yang mempunyai surat garap dan membayar pajak kenegara setiap tahunya bahkan taun ini pun kami masih di pugut dari pemerintah bener meriah”
“Selanjutnya Reje rusip yang mengeluarkan admitrasi di kampung Simpur yang sebenarnya bukan wilayah desa nya mendapat untung dari pemotongan 15 persen dari hasil dana kerohiman itu dan sampai saat ini masih bebas menghirup agin segar dan kami diduga REJE RUSIP HAMIDAN kebal hukum karena tidak tersentuh soal dugaan pungi yang di lakukan ya, papar WAN maneh(*)
Sumber : Angkaranwes.com