Banyuwangi | Brasnews.net
Ketua umum Ormas Balawangi Agus Setyawan, S.H, mengatakan, Ajang hiburan tersebut dinilai jauh dari nilai-nilai kultural masyarakat lokal banyuwangi karena lebih ke dugem bareng di tempat terbuka.
“Kami menganggap acara bertajuk festival #1 ini tak lebih ke acara dugem bareng, sehinggga jauh dari nilai-nilai kultural dan agama yang dianut masayarakat lokal banyuwangi”, katanya kepada media senin (04/02/2024).
Disamping itu menurut agus, hal itu sangat kontradiktif dengan Peraturan daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi nomor 10 tahun 2014 pasal 11 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam.
“Sesuai Perda No 10 tahun 2014 pasal 11 ayat 1 melarang diskotik/klub malam beroperasi dibanyuwangi, Namun akhir-akhir ini hiburan live DJ makin marak digelar di ruang terbuka, dan terkesan Pemerintah daerah tutup mata”.Ungkapnya.
‘Hiburan tak mendidik dan Kontradiktif dengan perda yang berlaku di kabupaten Banyuwangi, Hal ini patut dipertanyakan kenapa di ijinkan”, tegasnya.
Masih Agus, Terkait fenomena Diskotik Pindah Kampung tersebut, ia mengkhawatirkan efeknya dapat merusak moral generasi muda serta menggeser tradisi dan budaya yang ada dibanyuwangi
“Kami khawatir, jika tidak ada larangan tegas dari dinas terkait untuk hiburan yang tak sesuai karakter masyarakat Banyuwangi ini, maka dianggap hal biasa dan menjadi sebuah tradisi yg akan menggeser tradisi dan budaya kita sendiri”.
Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Pertunjukan yang bertajuk Festival #1 itu menghadirkan Brewog audio, Disk Joki (DJ) Tanti disertai penari seksi (seksi dancer), dan akan digelar selama dua hari 4-5 maret 2022, mulai pukul 20.00 WIB-selesai. Pungkas Ketua Balawangi