Tapaktuan | Brasnes.net, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah berhasil menangkap pelaku pencurian HP, berinisial SR (37), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyebutkan SR ditangkap dan diamankan di Gampong Pante Rakyat Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya,pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib.
“Sebelumnya, kita menerima laporan dari korban atas pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa/Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 11 Agustus 2024 ,” Ujar Fajriadi yang disampaikan pada Senin (26/08/2024)
Kasat Reskrim menambahkan, atas dasar laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan nya beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone (HP) merk Redmi not 8 warna hitam milik korban.
Saat ini pelaku dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini membuktikan tim Satreskrim yang berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak Kepolisian.
“Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus menindak pelaku kejahatan guna tetap terciptanya keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Aceh Selatan.”Pungkas Kasat Reskrim.