Bener Meriah | Brasnews.net
Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bener Meriah yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada 1kabar bahwa penunjukan Sekretaris Daerah oleh PJ Bupati Bener Meriah di nilai tidak tepat, Rabu 29/11/2023.
“Saudara Khairmansyah setahu kami, saat ini berpangkat pembina tingkat I atau IV B, dan belum pernah menjabat kepala dinas di dua instansi yang berbeda sebanyak dua kali secara definitif, seperti peraturan pemerintah tentang syarat menjadi Sekretaris Daerah, ujarnya.
“Sepertinya masih banyak pejabat eselon II yang sudah berkompeten dan sudah memadai yang ditunjuk sebagai PJ Sekretaris Daerah kabupaten Bener Meriah. Dan sepertinya penunjukan Sekretaris Daerah terkesan tergesa-gesa sehingga publik memandang bahwa penetapan Pj Sekda sudah di disain, karena secara definitif menjadi pejabat eselon II saja belum, dan dilantik menjadi Plt Asisten I pada tanggal 15 Agustus, hari ini di paksakan menjabat Sekretaris Daerah, terangnya.
Untuk mengetahui kejelasan atas informasi tersebut, 1kabar mencoba mengkonfirmasi ke Kamaruddin , S.AP kepala dinas BKSDM Kabupaten Bener Meriah, melalui pesan singkat, terkait jabatan PJ Sekretaris Daerah kabupaten Bener Meriah sebelum menjabat Pj Sekda.
Dalam Jawabannya kepala dinas BKSDM Kabupaten Bener Meriah menerangkan bahwa, “Sebelum dilantik menjadi PJ. Sekda, Pak Khairmansyah menduduki jabatan sebagai Asisten Pemerintahan, keistimewaan Aceh dan kesejahteraan rakyat sebelumnya beliau pernah juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah.”
Cerita tidak berjalan baperjakat di kabupaten Bener Meriah semakin jelas terlihat, dan selama ini banyak media online yang memberitakan tentang tidak berjalan pengkaderan aparatur pemerintahan kabupaten Bener Meriah khususnya dalam penempatan pejabat.
Awak media mencoba membrosing ke google tentang syarat menjadi Sekretaris Daerah, dimana ditemukan salah satu syarat bahwa syarat menjadi Sekretaris Daerah adalah memiliki pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris Daerah kabupaten/Kota yaitu Pembina Utama Muda (IV/c), Kemudian ada syarat yang menyatakan sekurang-kurangnya menduduki 2 jabatan struktural eselon II b yang berbeda dan juga ada syarat yang menyatakan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Sebelum berita ini ditayangkan, Kamaruddin,S.AP kepala BKSDM Kabupaten Bener Meriah kembali memberikan penjelasan bahwa, pengajuan PJ Sekda sudah melalui tahapan proses dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri dalam Negeri, Logikanya kalau memang tidak memenuhi persyaratan tentu persetujuan tersebut tidak akan di keluar.
Hari ini publik dapat menilai sendiri, apa yang telah terjadi di kabupaten Bener Meriah dalam penempatan PJ Sekda di kabupaten tersebut. Walaupun pada dasarnya Seorang Sekretaris Daerah adalah merupakan pejabat yang direkomendasikan langsung oleh Bupati sendiri.(CTL)