Pelayanan Disdukcapil Bitung Disorot: Warga Duduk di Bawah Pohon, Antrean Tanpa Kejelasan

  • Bagikan

Bitung, 28 Mei 2025 — Warga Kota Bitung kembali dibuat geram dengan pelayanan lamban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam pantauan di halaman kantor Disdukcapil Bitung, terlihat sejumlah warga duduk di bawah pohon dan trotoar karena tidak adanya fasilitas antrean yang layak serta lambatnya pelayanan yang mereka terima.

Warga mengeluhkan pelayanan yang lambat dan tidak transparan. Mereka tidak mendapatkan informasi jelas tentang alur antrean atau estimasi waktu pelayanan. Akibatnya, banyak warga terpaksa duduk berjam-jam di luar gedung, bahkan di atas rumput di bawah pohon, menunggu giliran tanpa kepastian.

Baca juga beritanya  Plt. Bupati Labuhanbatu Membuka Secara Resmi Kompetisi Liga Askab PSSI Kabupaten Labuhanbatu

Masyarakat umum, terutama lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja yang datang dari berbagai kecamatan di Kota Bitung. Salah satu warga, N.  (40), mengatakan:

“Saya datang dari pagi jam 07:30 wita, sampai siang pukul 15:09 wita saat ini belum dipanggil juga. Pelayanan kerja yang buruk dan lambat, dan juga tidak ada penjelasan. Ini pelayanan pemerintah atau tempat uji kesabaran?”

 

Kantor Disdukcapil Kota Bitung, Sulawesi Utara. Situasi terlihat tidak tertib, dengan antrean tak jelas dan warga menyebar duduk di sembarang tempat karena kurangnya fasilitas tunggu.

Kondisi ini terjadi pada hari Selasa, 28 Mei 2025. Namun, menurut pengakuan warga, peristiwa serupa telah berlangsung sejak awal tahun ini dan tidak kunjung membaik.

Baca juga beritanya  Polres Padang Lawas Blue Light Patrol Di Kantor Penyelenggara Pemilu 2024

Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Penundaan dan ketidakpastian pelayanan dapat menghambat akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, bahkan hak pilih dalam pemilu.

 

Menurut Perda Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:

 

Pasal 4 huruf d menyatakan: “Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang cepat, tepat, akurat, dan tidak diskriminatif.”

Pasal 12 ayat (1) menegaskan: “Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan Administrasi Kependudukan yang mudah dijangkau masyarakat.”

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 03/TG Hadiri Penyantunan Anak Yatim di Masjid Babul Jannah

Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa petugas wajib memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat yang mengakses pelayanan.

Namun kenyataannya, pelayanan Disdukcapil Bitung justru menunjukkan praktik yang jauh dari prinsip-prinsip tersebut.

Masyarakat mendesak Wali Kota Bitung dan DPRD setempat untuk segera melakukan audit pelayanan Disdukcapil, memperbaiki cara kerja para PNS, menambah jumlah petugas, serta menyediakan tempat tunggu yang layak. Jika tidak, ketidakpuasan publik bisa memunculkan mosi tidak percaya terhadap institusi pelayanan sipil di kota ini.

 

Penulis: AK

  • Bagikan