Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra saat memberikan arahan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Brasnews.net-Aceh Tamiang,
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan surat edaran Nomor : 100.3.4.2/952/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1445H/2024M bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dikeluarkannya edaran tersebut guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 08 Maret 2024 tersebut mengatur waktu jam kerja, waktu istirahat dan absensi bagi ASN. Untuk waktu jam kerja senin sampai dengan jum’at, Pemkab Aceh Tamiang menghimbau agar ASN masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib, sementara pada hari jum’at pulang di pukul 16.00 Wib. Untuk waktu istirahat, Pemkab Aceh Tamiang menetapkan pukul 12.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib yang menyesuaikan waktu istirahatdengan waktu shalat Dzuhur, sementara pada hari jum’at waktu istirahat dimulai dari pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.30 Wib.
Selama Bulan Ramadhan, Absensi bagi ASN tetap berlaku dengan tiga kali absensi. ASN bisa memulai absensi pagi dipukul 08.00 Wib, absensi pada jam istirahat dipukul 12.00 Wib dan absensi pulang kerja dipukul 15.00 Wib dan jum’at pukul 16.00 Wib. Sementara untuk Apel Pagi yang berlaku pada setiap hari senin, Pemkab Aceh Tamiang juga menghimbau agar Apel tersebut tetap diberlakukan selama bulan Ramadhan.
Wartawan Wiwin Hendra